Jumat, 28 Agustus 2026

Proyek Jalan Wisata Pesisir Bandar Lampung Rp 53,9 Miliar Terganjal Status Tanah

Metropolis Jumat, 28 Agustus 2026    RIFKI MARFUZI

Pemandangan kontras di Jalan RE Martadinata. Meskipun sebagian lajur sudah diperlebar dan dirigid beton, Kamis (27/8/2026) pengerjaan terhambat masalah pembebasan lahan. 

BANDAR LAMPUNG, LE - Proyek pelebaran jalan rigid beton menuju kawasan wisata pesisir di Jalan Laksamana R.E. Martadinata, Kota Bandar Lampung, belum berjalan mulus. Meski konstruksi fisik oleh PT Sang Bima Ratu terus dikebut, proyek senilai Rp 53,9 miliar ini tertahan oleh persoalan pembebasan 187 bidang tanah warga.

Berdasarkan data hasil verifikasi sementara Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, ke-187 bidang tanah terdampak tersebut tersebar di Kecamatan Telukbetung Timur. Rinciannya, 113 bidang berada di Kelurahan Sukamaju dan 74 bidang di Kelurahan Waytataan.

Camat Telukbetung Timur, Bambang Heriyanto, mengatakan bahwa kendala utama bukan pada aspek teknis konstruksi, melainkan karut-marutnya kelengkapan administrasi dan status kepemilikan tanah warga.

Baca juga: Ratusan Calon Wisudawan Ikuti Seminar Daring

Tim di lapangan menemukan banyak tanah yang masuk dalam ruang milik jalan (rumija) belum melalui proses balik nama. Lebih pelik lagi, ditemukan sejumlah bidang tanah yang memiliki klaim kepemilikan ganda.

"Pembangunannya masih terkendala persoalan status kepemilikan dan kelengkapan administrasi tanah milik masyarakat. Persoalan kepemilikan ganda maupun dokumen tanah yang belum sesuai ini jumlahnya cukup banyak, terutama di Kelurahan Waytataan," ujar Bambang, Jumat (28/8/2026).

Kondisi ini membuat pihak kelurahan dan kecamatan tidak bisa serta-merta menerbitkan dokumen pembebasan. Kepastian hak kepemilikan yang sah mutlak diperlukan sebelum pembayaran ganti rugi bisa dicairkan.

Baca juga: KPU Baru Tetapkan 171,822,431 Warga Tercatat di DPT Pemilu 2019

Sembari menunggu hasil verifikasi lanjutan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait lahan warga, pemerintah saat ini baru memprioritaskan pembebasan lahan yang berstatus milik aset pemerintah kota maupun provinsi.

Bambang menegaskan, penyelesaian status hukum lahan harus dituntaskan agar niat awal membuka akses mobilitas masyarakat ini tidak berujung pada sengketa hukum di kemudian hari. "Masyarakat yang memang memiliki hak atas tanah harus mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam proses pembebasan," tegasnya. (red)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com