Selasa, 18 Agustus 2026

Komisi IV Desak Pemkot Usut Dugaan Material Tak Ber-SNI Proyek Revitalisasi Sekolah

Metropolis Selasa, 18 Agustus 2026    RIFKI MARFUZI

BANDAR LAMPUNG, LE - Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Asroni Paslah, mendesak Pemerintah Kota Bandarlampung untuk serius menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penggunaan material konstruksi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) pada sejumlah proyek revitalisasi sekolah.

Sorotan tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, khususnya pada komponen atap baja ringan, serta kejelasan mekanisme pemeriksaan kualitas pekerjaan sebelum diserahterimakan.

Baca juga: Hanifal, S.P Anggota DPRD Lampung Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasil...

Asroni menegaskan, setiap proyek fisik yang menggunakan anggaran publik wajib dilaksanakan secara ketat sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen teknis yang telah ditetapkan.

"Prinsipnya sederhana. Kalau sebuah pekerjaan pemerintah sudah ditetapkan menggunakan spesifikasi tertentu, maka pelaksanaannya harus mengikuti spesifikasi tersebut. Jangan sampai secara administrasi dikatakan selesai, tetapi secara kualitas material atau konstruksinya justru menimbulkan persoalan," ujar Asroni di Gedung DPRD Kota Bandarlampung, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, dugaan penggunaan material non-SNI ini tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut bangunan fasilitas pendidikan yang setiap hari digunakan oleh siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

Baca juga: Mahasiswa IIB DJ Runner Mekhanai Muslim Lampung

Minta Dokumen Teknis Dibuka

Sebagai langkah penyelesaian yang objektif, Asroni meminta Dinas Pendidikan bersama pihak terkait untuk membuka dokumen teknis secara transparan kepada publik dan DPRD. Dokumen yang dimaksud meliputi RAB, spesifikasi teknis, kontrak kerja, dokumen mutu material, hingga berita acara pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.

Ia menilai, perdebatan melalui pemberitaan media dan bantahan sepihak dari instansi pemerintah tidak akan menyelesaikan persoalan di lapangan. Verifikasi data dan pemeriksaan lapangan secara langsung dinilai jauh lebih efektif.

Baca juga: Bupati Egi Dampingi Kunker Kepala Badan Karantina di Pelabuhan Bakauheni

"Jangan sampai terjadi perdebatan antara pemberitaan dengan bantahan pemerintah, tetapi tidak pernah dibuka data teknisnya. Cara menyelesaikannya bukan dengan saling membantah, melainkan dengan membuka dokumen dan melakukan pemeriksaan lapangan," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Komisi IV DPRD Bandarlampung, kata Asroni, berkepentingan untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar menghasilkan infrastruktur yang aman, berkualitas tinggi, dan memiliki manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Tegaskan Peran PPK dan Pengawas

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Akan Gelar Sejumlah Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan

Selain menyoroti kualitas material, Asroni turut mengingatkan pentingnya kejelasan rantai tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pengawasan harus berjalan akuntabel.

Ia memperingatkan agar tidak ada pihak yang saling lempar tanggung jawab apabila ditemukan indikasi penurunan kualitas pekerjaan di kemudian hari. Pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan sedini mungkin untuk mengantisipasi risiko kerusakan struktural maupun ancaman keselamatan pengguna bangunan.

"Kalau ada indikasi material tidak sesuai standar, jangan menunggu sampai terjadi kerusakan atau bahkan kecelakaan. Pencegahan jauh lebih penting," imbuhnya.

Baca juga: Bunda Eva Beri Suntikan Motivasi bagi Ribuan Guru PPPK: Dari Disiplin hin...

Dalam kesempatan yang sama, Asroni juga meminta perhatian khusus diberikan terhadap proyek pembangunan atau rehabilitasi ruang pasien di RSUD A. Dadi Tjokrodipo. Meskipun proyek tersebut dibiayai melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), standar keselamatan dan kualitas konstruksi tetap tidak boleh dikompromikan.

"Termasuk pembangunan rehab ruang pasien di RSUD A. Dadi Tjokrodipo, itu juga harus mendapatkan perhatian. Walaupun bentuknya CSR, informasi yang kami dapatkan menyebutkan bahan materialnya juga diduga tidak ber-SNI," ungkap Asroni.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, pelaksana proyek, maupun konsultan pengawas, dapat memperketat standar pengawasan pada setiap fasilitas publik, tanpa memandang sumber pendanaannya.

Baca juga: DPP PDIP Prioritaskan Cakada Incumbent

"Jangan karena bentuknya CSR kemudian pengawasannya dianggap berbeda. Yang menggunakan bangunan itu masyarakat, karena itu kualitas dan keselamatannya tetap harus menjadi prioritas," pungkasnya. (red)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com