Ngadu ke OJK, Mitra Gojek: Hanya Pasien Corona Dapat Penangguhan Cicilan Kendaraan

Metropolis Jumat, 27 Märet 2020    adminLE

Para mitra gojek tertahan di pelataran parkir kantor OJK Lampung, Jumat (27/3/2020). (foto: rifki/LE-News)

Bandarlampung, LE – Perwakilan Group Mitra Gojek, Single Fighter Lampung mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI perwakilan Lampung, Jumat (27/3/2020).

Kedatangan sejumlah mitra gojek tersebut demi mempertanyakan kebijakan Presiden RI Joko Widodo, terkait relaksasi perusahaan pembiayaan dan perbankan sikapi pandemi Virus Corona di tanah air.

"Kami tergabung dalam Sigle Fighter Lampung, perkumpulan mitra gojek. Kami mau menemui pimpinan OJK untuk mempertanyakan kebijakan penangguhan cicilan kendaraan bermotor. Karena kami masih ditagih leasing," ungkap M. Aulia. Anggota Sigle Fighter Lampung, di halaman parkir OJK Lampung, Jumat (27/03/2020).

Baca juga: Bunda PAUD Riana Hadiri Milad IGRA ke-21

Alasan pihak leasing mengabaikan instruksi presiden dalam pidatatonya tersebut, kata dia, karena pihak leasing belum mendapatkan surat edaran resmi dari pemerintah.

"Ini kan aneh, instruksi presiden kok diabaikan. Kedatangan kami untuk mengadu ke OJK, mungkin presiden diabaikan kalau OJK tidak," tuturnya.

Sedangkan diketahui menurut dia, dalam pidatonya beberapa waktu lalu Presiden Jokowi telah meminta perbankan atau perusahaan pembiayaan untuk melakukan penangguhan kredit selama setahun bagi ojek yang terdampak Virus Corona.

Baca juga: Putri Zulhas Maju DPR RI Lampung 1 Siap Perjuangkan Hawa

"Nah, kami ini terdampak. Seharian ini saja, saya dan kawan-kawan baru dapat 1-2 penumpang. Kondisi sangat sepi karena arahan pemerintah kepada masyarakat untuk social distancing. Untuk Single Fighter sendiri beranggota 64 orang," jelasnya.

Sayangnya para mitra gojek tersebut tidak diterima oleh pimpinan OJK Lampung. Mereka hanya diterima petugas keamanan OJK, dan diarahkan untuk menghubungi call center OJK.

"Kami berharap bisa langsung mendapatkan surat keterangan resmi dari pihak OJK, karena kalau call center beda dengan tatap muka langsung. Apabila tatap muka langsung kita bisa mendapatkan kejelasan, kalau call centerkan seperti baca scrip," imbuhnya.

Baca juga: Bendahara Barikade Gus Dur Melepas Masa Lajangnya

Menariknya masih diungkapan M. Aulia, berdasarkan pengakuan satpam OJK mitra gojel yang berhak mendapat penangguhan cicilan hanya yang positif terinveksi Virus Corona.

"Saya dapat dari pihak kemaanan OJK katanya hanya pasien (yang sudah terpapar) aja yang dapat penangguhan cicilan kendaraan bermotor. Jadi kalau harus terpapar dulu percuma dong lock down ini, karena belum terpapar dan lock down saja kami sudah sangat kesulitan," tukasnya. (rif)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Urip Sumoharjo No.88 Gunung Sulah, Wayhalim Bandar Lampung
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com