Polres Tuba Bubarkan Semua Orgen Tunggal Lewat Tengah Malam

Kriminal Senin, 09 Juli 2018    adminLE

AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si

Tubaba, LE - Setiap hiburan orgen tunggal lewat tengah malam akan dibubarkan oleh Polres Tulangbawang. Kebijakan ini diambil menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya orgen tunggal dijadikan ajang pesta minuman keras dan penyalahgunaan narkoba.

Kepastian hal ini diungkapkan Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto, SIK, M.Si, Senin (9/7/2018). “Saya sudah perintahkan semua polsek membubarkan orgen tunggal pukul 01:00 WIB. Ini perlu untuk menciptakan keyamanan dan keamanan warga,” ungkap Raswanto.

Baca juga: Fraksi PKS Balam Pinta Pemkot Tata Ulang Anggaran

Selain itu, dia juga berencana dalam waktu dekat mengajak tokoh masyarakat dan tokoh adat menyarankan Pemkab Tulangbawang Barat agar membuat Peraturan Daerah (Perda), sehingga pemberian ijin keramaian Polri dapat mengawasi lebih kuat.

“Insyallah setelah upacara HUT Bhayangkara Ke-72, Rabu (11/07/2018). Minggu depan akan kami undang yang berkopeten untuk membuat kesepakatan bersama tentang perda izin keramaian,” imbuhnya.

Jika pemkab tidak menyetujui perlunya dibuatkan atau direvisinya perda izin keremaian, Raswanto mengaku terpaksa akan mengadakan rapat  dengan ormas untuk menentukan giat jam malam yang dilakukan masyarakat sekitar dan Polri.

Baca juga: LPPM IIB Darmajaya Hibahkan Komputer

“Sehingga nantinya diharapkan masyarakat bersama polri yang menegur hiburan orgen tunggal yang masih beroperasi hingga lewat tengah malam,” tegasnya. (dir/hadi).

               
Komentar Anda

PT GRAHA MEDIA INDRAJAYA

JL. Urip Sumoharjo No.88 Gunung Sulah, Wayhalim Bandar Lampung
Hotline/Whatsapp : 0811-798-335, 0812-7466-6699
Email : redaksilenewsid@gmail.com