BANDAR LAMPUNG, LE - Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) PWI Lampung turun tangan memberikan pendampingan hukum terhadap dua jurnalis media Akurat Lampung, Zulfikri dan Ade Kurniawan. Kedua insan pers tersebut diduga menjadi korban penganiayaan, penyekapan, hingga pengeroyokan saat meliput proyek pembangunan Gapura Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL).
Dugaan aksi kekerasan dan pembungkaman pers tersebut ditengarai dilakukan oleh oknum pengawas proyek dari CV Sama Cinta Konstruksi di area kampus. Baca juga: Walikota Eva Dwiana Menyalurkan Bantuan Kepada Keluarga Korban Kebakaran
Ketua LAKH PWI Lampung sekaligus Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Kusmawati, didampingi Sekretaris PWI Lampung, Andi S. Panjaitan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima secara resmi kedatangan kedua korban di Sekretariat PWI Lampung untuk mengawal penanganan perkara yang sedang berjalan di Polresta Bandar Lampung.
"Kami menerima kedatangan dua rekan wartawan dari Akurat Lampung yang meminta PWI mengawal laporan di Polresta Bandar Lampung terkait masalah penganiayaan, penyekapan, dan pengeroyokan oleh pihak ketiga pengerja proyek di UIN dan juga satpam," ujar Kusmawati, Kamis (27/8/2026).
Kusmawati mengungkapkan, kedua korban telah menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polresta Bandar Lampung serta menjalani pemeriksaan medis visum et repertum. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka lebam di sejumlah titik tubuh serta trauma tumpul akibat benturan keras di dada. Baca juga: Dua Kapal Perang Sandar di Pelabuhan Panjang
"Mereka sudah menjalani visum. Korban mengalami luka lebam dan di bagian dada sebelah kanan sempat ditendang, sehingga sampai saat ini masih merasakan sakit," tegasnya.
Saat ini, LAKH PWI Lampung bersama para korban tengah menunggu jadwal pemanggilan penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk pemeriksaan saksi korban.
Menanggapi latar belakang kejadian, Kusmawati menegaskan bahwa kedua jurnalis telah bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sebelum mengumpulkan dokumentasi terkait proyek yang diduga sempat mangkrak tersebut, keduanya telah melakukan koordinasi dengan Humas UIN RIL. Baca juga: Piala AFF U-19, Indonesia Gasak Singapura 4-0
Atas maraknya tindakan kriminalisasi dan kekerasan fisik terhadap jurnalis, PWI Lampung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas seluruh oknum yang terlibat tanpa pandang bulu.
"Kinerja pers harus dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai fungsi kontrol sosial. Kami meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku, agar kawan-kawan wartawan yang melakukan peliputan di lapangan benar-benar merasa dilindungi oleh hukum," kata Kusmawati (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com