BANDAR LAMPUNG, LE - Anggota DPRD Kota Bandarlampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Sri Ningsih Dajamsari, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua akun media sosial ke pihak kepolisian. Langkah tegas ini diambil untuk merespons penyebaran kabar bohong (hoaks) yang menuding dirinya digerebek di sebuah hotel bersama seorang rekan sejawat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center DPRD Kota Bandarlampung, Jumat (21/8/2026), Sri Ningsih secara tegas menampik seluruh tudingan tersebut. Ia menyebut isu liar yang beredar luas di platform TikTok itu sebagai bentuk fitnah keji dan pembunuhan karakter. Baca juga: Ketua DPRD Lamsel Terima Kunjungan Dirjen Pajak Kemenkeu RI
"Itu sama sekali tidak benar. Dampaknya kena ke psikis saya, nama baik saya, anak saya, dan keluarga besar saya. Terutama konstituen saya yang sudah melihat di TikTok, mereka pada menelepon dan bertanya. Saya berusaha keras meyakinkan mereka bahwa berita itu hoaks," ungkap Sri.
Bantahan tersebut turut diperkuat dengan bukti konkret. Kuasa hukum Sri Ningsih, Hanafi, memaparkan bahwa kliennya memiliki alibi yang tak terbantahkan. Narasi yang menyebutkan adanya penggerebekan oleh istri rekan sejawat berinisial E pada 18 Agustus 2026 dipastikan fiktif.
Hanafi menjelaskan, pada rentang waktu 16 hingga 18 Agustus 2026, Sri Ningsih sedang dalam kondisi sakit dan harus menjalani perawatan medis lanjutan (home care) di kediamannya, lengkap dengan pemasangan infus. Baca juga: Musrenbang Provinsi Lampung Tahun 2020, Gubernur Lakukan Refocusing Angga...
"Klien kami memiliki surat keterangan sakit resmi dari RS Immanuel. Selain rekam medis, keberadaan klien kami di rumah pada tanggal tersebut juga bisa dibuktikan dengan kesaksian warga dan rekaman CCTV. Jadi, peristiwa penggerebekan itu sama sekali tidak pernah ada," tegas Hanafi.
Ia memastikan bahwa tim hukumnya tidak akan ragu memidanakan pihak-pihak yang telah dengan sengaja mencemarkan nama baik kliennya di ruang publik.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi, mengonfirmasi bahwa institusinya telah melakukan penelusuran dan klarifikasi langsung menyusul viralnya isu ini. Hasilnya, BK tidak menemukan satu pun fakta atau bukti yang mengarah pada terjadinya peristiwa penggerebekan tersebut. Baca juga: Siswi SMK YP 17 Baradatu Tour Campus fi IIB Darmajaya
Meski demikian, Yuhadi menyatakan institusinya tetap profesional dan terbuka untuk menggelar sidang Kode Etik apabila ada pihak yang mampu membawa bukti autentik.
"Kalau Ibu Sri Ningsih terbukti bersalah, kami pasti memberikan sanksi. Tetapi karena ini tidak terbukti, jangan kemudian nama baik dan martabatnya dirusak. Penggunaan foto dan nama dengan narasi negatif tanpa dasar memiliki implikasi hukum yang serius," pungkas Yuhadi mengingatkan publik. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com