Jakarta, LE - Kementerian Perhubungan menegaskan tidak akan segan untuk membekukan izin operator taksi daring (online) jika tidak mampu menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya. Ini merupakan respon pemerintah terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh penumpang taksi online beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pemerintah akan memberikan peringatan dan evaluasi untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencabut operasional perusahaan jasa angkutan online berbasis aplikasi. Baca juga: Tim PKM-K Unila Ciptakan Cemilan Sehat Nori-KUPIBAM
Pernyataan tegas tersebut dipicu oleh kasus dugaan pelecehan dan tindak pidana yang dilakukan oknum mitra pengemudi Grab Car terhadap penggunanya beberapa waktu lalu. Kasus tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.
"Kami akan memberikan peringatan dan evaluasi untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut operasional aplikatornya," ujar Budi dilansir dari Antaranews, Selasa (6/11/2018).
Budi mengaku gusar dan harus bersikap lebih tegas karena kasus seperti itu sudah berulang kali terjadi. Pasalnya ia menilai tidak ada tindakan serius dari operator agar kasus tersebut tidak terulang kembali. Baca juga: IIB Darmajaya Kampus Swasta Terbaik di Bandar Lampung Versi Kemdikbud 2020
"Saya sudah sering berkomunikasi dengan para operator dan mereka menjanjikan pembinaan mintra pengemudinya. Tapi buktinya ada kejadian lagi," ungkapnya.
Keriuhan kasus pelecehan tersebut bahkan sampai berujung pada tuntutan masyarakat untuk membekukan operasi perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring yang menaunginya.
Tuntutan ini berupa petisi daring yang diprakarsai Dewi Mardianti di laman www.change.org dan sudah ditandatangani lebih dari 3.500 orang. Baca juga: Mulai 2026, Dishub Resmi Ambil Alih PJU Bandarlampung
Grab pun mencoba untuk menyelesaikan masalah tersebut. Salah satunya dengan memberhentikan akun pengemudi yang diduga melakukan pelanggaran.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, menyebutkan pengemudi yang melakukan pelanggaran telah menerima suspensi atau penghentian operasional sebagai salah satu bagian dari prosedur standar Grab.
"Grab itu mempunyai standard procedure-nya yang mana kita langsung melakukan, kalau ada pelanggaran dari driver, kita akan melakukan immediate suspensi kepada pengemudi yang dilaporkan berkaitan suatu hal tersebut," ujar Ridzki dalam detikcom. Baca juga: Glora Lampung Gelar Konsolidasi Pemenagan Eva-Deddy
Sebagai langkah lain, Grab juga telah berusaha meminta klarifikasi dari kedua belah pihak, yakni pengemudi dan penumpang, secara terpisah. Hal itu dilakukan melalui telepon dan juga secara langsung. Mereka pun siap memberikan bantuan jika kasus ini hendak dilaporkan ke polisi.
Pengamat transportasi dari ICT Institute, Heru Sutadi, sepakat kasus pelecehan seksual yang terjadi perlu ditangani secara serius. Ini berkaitan dengan kemampuan perusahaan penyedia jasa angkutan online dalam menjamin kenyamanan dan keselamatan penggunanya.
Menurut Heru, munculnya tuntutan pembekuan operasi cukup berdasar karena kasus pelecehan serupa tak sekali dua kali terjadi. Ia mencatat dalam kurun 2017–2018, kasus pelecehan seksual yang dilakukan mitra pengemudi setidaknya sudah 12 kali terjadi. Baca juga: Pemkab Lamsel Akan Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2023
"Keselamatan penumpang harus menjadi perhatian utama. Ketika tidak bisa menjamin hal tersebut, publik tentu akan mempertanyakan kemampuan perusahaan penyedia layanannya tersebut," ujar Heru saat dihubungi oleh Beritagar.id, Selasa (6/11).
Heru mengatakan, sebetulnya langkah operator untuk menjamin keselamatan penumpang harus meningkat seiring dengan perkembangan bisnisnya yang melesat.
"Kalau berulang seperti ini, saya merasa tidak ada upaya serius menangani kasus ini. Penindakan tidak bisa sekadar suspend, lalu kejadian lagi. Sebab itu saya setuju pemerintah juga perlu melihat kekhawatiran dan tuntutan pengguna," katanya. Baca juga: Tekan 70 Ribu Angka Putus Sekolah, Disdikbud Lampung Matangkan Program SM...
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mitra pengemudi terhadap penumpang tidak hanya terjadi di Indonesia.
Di Amerika Serikat (AS), kasus pelecehan seksual pengemudi terhadap penumpang sempat menyeret sebanyak 103 mitra pengemudi Uber Technologies Inc ke pengadilan sepanjang tahun lalu.
Menurut laporan investigasi CNN, 103 pengemudi tersebut terlibat dalam tindakan asusila serta kekerasan kepada penumpang di 20 kota besar di AS. Baca juga: Angkot dan Bus Kota Hidup Lagi di Bandarlampung!
Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari operator dan otoritas terkait di AS. Puncaknya, muncul gerakan untuk menghapus aplikasi ramai-ramai yang diinisiasi oleh sejumlah pengguna layanan perusahaan asal San Francisco tersebut.
Terlebih, fakta tersebut terkuak beriringan dengan terbongkarnya hasil investigasi terhadap kasus pelecehan seksual di lingkungan internal Uber.
Lebih dari 20 orang dipecat dari 215 karyawan Uber yang masuk ke dalam penyelidikan internal di tubuh perusahaan. Berdasarkan laporan The Guardian, mereka dipecat karena terbukti melakukan pelecehan seksual. Baca juga: Mafia Miras Praperadilan-kan Bea Cukai
Pemecatan ini merupakan kelanjutan dari upaya Uber 'bersih-bersih' lingkungan kerjanya.
Di bawah tekanan publik, Uber pun berusaha untuk meningkatkan keselamatan pengguna. Belakangan pihak Uber mengklaim akan lebih selektif dalam perekrutan supir atau pengemudi yang mereka pekerjakan.
Pada Mei tahun ini, Uber menjadi perusahaan besar kedua yang menghapus kewajiban arbitrase untuk menyelesaikan pelecehan seksual. Dengan kata lain, memberikan korban beberapa opsi untuk menuntut klaimnya termasuk gugatan ke pengadilan. Baca juga: Gubernur Lampung Hadiri Upacara Hari Bakti Adhyaksa ke-58
Sebagai bagian dari arbitrase, korban diminta menyetujui kesepakatan rahasia yang mencegah mereka dari berbicara di depan publik terkait fakta yang menyelimuti tindak pelecehan.
"Kami berkomitmen untuk mempublikasikan laporan transparansi keselamatan yang akan mencakup data pelecehan seksual dan insiden lainnya yang terjadi di platform Uber," ungkap Chief Legal Officer Uber, Tony West dilansir dari New York Times.
"Sehingga untuk ke depannya, penyintas akan bebas memilih jalur yang ingin mereka tempuh untuk menuntut haknya." Baca juga: 52 Peserta Ikuti Pra UKW JMSI Lampung
Pada April 2018, Uber juga meluncurkan fitur Tombol Darurat demi meningkatkan rasa aman bagi penumpang yang menggunakan layanan mereka.
Konsep ini juga diikuti oleh Grab Indonesia. Untuk menggunakan fitur ini, para pengguna harus terlebih dahulu menambahkan nomor kerabat masing-masing yang bisa dihubungi dengan memilih opsi "darurat" di daftar pilihan menu.
Saat kontak darurat sudah ditambahkan, Grab akan mengirimkan notifikasi berupa SMS ke nomor yang menjadi kontak darurat. Dengan begitu, penerima SMS tahu bahwa nomornya telah ditambahkan dalam kontak darurat penumpang Grab yang bersangkutan. Baca juga: Lampung Selatan Jadi Contoh Nasional!
Ketika penumpang merasa dalam keadaan darurat saat memakai layanan Grab, ia cukup menekan Tombol Darurat dan akan muncul opsi untuk mengirimkan SMS peringatan ke kontak darurat.
Penerima SMS akan mendapat pesan rincian perjalanan dan disarankan untuk menghubungi penumpang tersebut atau pihak berwenang. (LE-net)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com