Bandarlampung, LE – Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung, Nur Ramdhan, mengeluarkan seruan krusial kepada masyarakat terkait pelaksanaan program Revitalisasi (Revit) Sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
Pasalnya, proyek prioritas nasional yang bernilai cukup besar ini rawan penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat. Terlebih, mekanisme pelaksanaannya wajib dilakukan secara mandiri oleh pihak sekolah dan diharamkan untuk dikontrakkan kepada pihak ketiga (pemborong). Baca juga: DPRD Lampung Nilai Seleksi Sekda Tebang Pilih
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikbud Kota Bandarlampung, Abdillah Makhmud, saat mendampingi Plt. Kadisdikbud Kota Bandarlampung, Nur Ramdhan. Ia mengingatkan seluruh kepala sekolah yang menerima bantuan agar tidak main-main dengan aturan yang ada.
“Sesuai Juklak dan Juknis, kegiatan ini murni swakelola pihak sekolah dan dilarang melibatkan pemborong,” tegas Abdillah, Jumat (12/8/2026).
Larangan ini bukan tanpa alasan. Program Revit dirancang untuk memperbaiki, merenovasi, dan membangun infrastruktur sekolah, mulai dari ruang kelas, sanitasi, perpustakaan, hingga laboratorium, agar dana yang turun dari pusat benar-benar utuh menjadi bangunan yang aman dan ramah anak, tanpa ada pemotongan fee proyek. Baca juga: Peserta PKPM Mandiri Darmajaya Ikuti Pelatihan
Sisi menarik sekaligus kritis dari program ini adalah minimnya keterlibatan pemerintah daerah. Usulan revitalisasi dilakukan langsung oleh pihak sekolah ke kementerian melalui Aplikasi Revitalisasi Sekolah yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Saking mandirinya alur ini, Abdillah mengakui bahwa Disdikbud Kota Bandarlampung bahkan tidak memegang data pasti mengenai total kuota sekolah yang mendapatkan kucuran dana tahun ini.
“Kita (Disdikbud) tidak tahu pasti jumlahnya. Yang tahu itu pihak sekolah. Nah, setelah sekolah mendapat informasi dari pusat, baru kita diinformasikan,” beber Abdillah. Baca juga: Pilwakot 2020, Eva Dwiana Sudah Kantongi Nama Pendamping
Karena bersifat bantuan langsung dari pusat ke sekolah, kewenangan Disdikbud Bandarlampung terbatas hanya pada tahap Monitoring dan Evaluasi (Monev). Sementara untuk perpanjangan tangan dan pengawasan harian, pemerintah pusat menunjuk fasilitator independen yang biasanya direkrut dari sejumlah perguruan tinggi.
Melihat celah pengawasan yang rentan akibat minimnya kontrol langsung dari daerah, Plt. Kadisdikbud Nur Ramdhan mengimbau masyarakat, komite sekolah, dan wali murid untuk proaktif menjadi pengawas independen di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat turut berpartisipasi ikut mengawasi pelaksanaan program Revit dari pemerintah pusat ini. Pengawasan warga sangat penting demi menjamin kualitas bangunan, sehingga hasilnya sesuai harapan semua pihak,” jelas Ramdan di ruang kerjanya. Baca juga: Lomba yang Digelar Kemendagri Hasilkan 2.517 Inovasi Penyiapan Tatanan No...
Untuk sementara ini, progres kegiatan Revit tahun 2026 yang sudah mulai berjalan dan melakukan pengerjaan fisik di Kota Bandarlampung baru terpantau di lima titik. Kelima sekolah tersebut meliputi SDN 1 Way Gubak, SDN 2 Way Lunik, SDN 1 Tanjung Raya, serta dua Taman Kanak-Kanak (TK) swasta.
Di luar kelima sekolah yang sudah beroperasi tersebut, data sarana dan prasarana yang ditarik dari Dapodik menunjukkan antrean panjang institusi pendidikan yang sangat membutuhkan sentuhan perbaikan. Abdillah merincikan, hingga saat ini tercatat ada 32 Sekolah Dasar (SD), 15 Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta 55 TK negeri maupun swasta di Bandarlampung yang berstatus layak mendapatkan program revitalisasi ini.
Meski ratusan sekolah tersebut dinilai sangat layak menerima bantuan infrastruktur, realisasinya tidak bisa dilakukan serentak pada tahun ini. Baca juga: Gubernur Buka Semarak Batik Lampung dan Tanaman Hias 2020
“Tapi dalam menetapkan sekolah mana saja yang mendapat Revit, pihak Kemendikdasmen akan menetapkan skala prioritas dan dilaksanakan secara bertahap,” tutup Abdillah.
Dengan anggaran besar yang dikelola secara swakelola tanpa pemborong, akuntabilitas kepala sekolah kini diuji. Masyarakat Bandarlampung ditantang untuk ikut memelototi setiap sak semen dan batu bata yang dibangun di sekolah anak-anak mereka. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com