Jakarta, LE - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga sejumlah bahan bakar mulai 1 Juli 2018. Harga Pertamax cs di sejumlah wilayah mengalami kenaikan.
VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan, Pertamina tidak berkewajiban melakukan sosialisasi untuk menaikkan harga bahan bakar tersebut. Terkait kenaikan harga bahan bakar ini, Pertamina mengacu Perpres 191 Tahun 2014 yang telah direvisi dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2018.
Adiatma mengatakan, terkait penetapan harga dilakukan oleh badan usaha. Kemudian, badan usaha melaporkannya ke Kementerian ESDM. Baca juga: Kepala BNPB Tinjau Lokasi Pengungsian dan Lokasi Terdampak Tsunami
"Untuk aturan apakah perlu sosialisasi atau tidak, itu kan patuh undang-undang kemudian Perpres 191 yang direvisi, kemudian Permen 34 itu tidak dibutuhkan sosialisasi," kata dia dilansir detikFinance di Jakarta, Senin (2/7/2018).
Dikutip laman Pertamina, Minggu (1/7/2018), harga Pertamax di Jakarta per 1 Juli sebesar Rp9.500 per liter atau naik Rp600 dibanding sebelumnya Rp8.900 per liter.
Harga Pertamax Turbo naik menjadi Rp 10.700 per liter dari sebelumnya Rp10.100 per liter. Harga Dexlite naik menjadi Rp9.000 per liter dari sebelumnya Rp8.100 per liter. Baca juga: KPK Telusuri Aliran Fee Proyek Zainudin Hasan Rp56 M
Selanjutnya, Pertamina Dex naik Rp500 dari Rp 10.000 menjadi Rp10.500. Sementara, harga bahan bakar Pertalite, Pertamax Racing, dan Solar non subsidi tak mengalami perubahan harga. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com