17 April 2026

61 Dapur MBG Belum SLHS: Dinkes Tak Berdaya, DPRD Desak BGN Lakukan Penutupan

Metropolis Jumat, 17 April 2026    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE - Keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandarlampung tengah menjadi sorotan tajam. Di saat Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat mengaku tak memiliki kewenangan untuk menutup operasional puluhan dapur yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), DPRD Kota Bandarlampung mengambil sikap keras dengan mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera turun tangan melakukan penutupan sementara (suspend).

Hingga Jumat (17/4/2026), realita di lapangan menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Dinkes Bandarlampung, dari 121 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang beroperasi secara profesional, baru 60 unit yang memiliki SLHS. Sisanya, sebanyak 61 unit dapur, masih bebas mendistribusikan makanan ke sekolah-sekolah meski belum memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinkes Kota Bandarlampung, Muhtadi A Temenggung S.T., M.Si., membenarkan lambatnya pemenuhan syarat ini, di tahap Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Namun, di tengah ancaman risiko keracunan makanan, pihaknya mengaku tak berdaya untuk mengeksekusi penutupan.

Baca juga: Kaprodi MM IIB Darmajaya Jadi Pembicara Seminar Nasional dan Workshop

"Dinas Kesehatan atau Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional dapur secara sepihak; kami hanya bisa memberikan imbauan," terang Muhtadi. Ia merujuk pada kasus keracunan siswa di Kemiling beberapa waktu lalu, di mana Dinkes hanya bertugas menginvestigasi, sementara kewenangan penghentian distribusi berada di tangan BGN.

Sikap dan keterbatasan kewenangan ini memicu reaksi keras dari gedung perwakilan rakyat. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Asroni Paslah, S.Pd., menilai toleransi waktu yang diberikan kepada penyedia dapur MBG sudah habis. Menurutnya, keselamatan para siswa tidak bisa dijadikan bahan pertaruhan birokrasi.

"SLHS ini syarat wajib, bukan sekadar pelengkap. Dari awal tahun kami sudah ingatkan, tapi progres pembuatannya sangat lambat. Jangan sampai kita menunggu ada korban keracunan lagi baru bertindak," tegas Asroni.

Baca juga: Plt Bupati Lampung Selatan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Lampung

Ia secara khusus mendesak BGN untuk bertindak tanpa kompromi. Mengingat BGN memiliki preseden men-suspend dapur yang melakukan pelanggaran sebelumnya, Asroni meminta pola ketegasan yang sama diterapkan pada semua dapur yang lamban mengurus sertifikasi kebersihan ini.

Habis kesabaran melihat sengkarut sertifikasi ini, Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung memastikan akan memanggil semua pihak terkait. Dalam waktu dekat, dewan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas Kesehatan dan perwakilan BGN Provinsi Lampung untuk menuntut pertanggungjawaban. Langkah tegas ini diambil demi menjamin makanan yang disuapkan ke mulut anak-anak Bandarlampung benar-benar aman dan terbebas dari ancaman keracunan. (red)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com