Bandung, LE - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar pabrik rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) oplosan bermerek palsu “Kuda Mas” di kawasan Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Praktik ilegal yang membahayakan nyawa masyarakat ini terbongkar berkat adanya laporan dari warga.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RK yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui berperan sebagai pemilik, produsen, sekaligus distributor utama miras oplosan tersebut.
Panit 1 Unit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar, Iptu Agus Faris Mahardika, yang memimpin langsung operasi tersebut membenarkan penangkapan ini. "Pelaku ini nekat memalsukan produk dan membahayakan masyarakat. Pelaku berinisial RK ini pemilik sekaligus pelaku utama produksi dan distribusi miras palsu," ujar Agus, Senin (4/5/2026). Baca juga: Nanang-Sudin Panen Melon Perdana di Kebun Edukasi Rumah Dinas Bupati
Hal yang paling mengejutkan sekaligus menyita perhatian dari kasus ini adalah temuan bahan baku racikan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, RK memproduksi miras palsunya dengan cara mencampurkan minuman anggur asli merek Rajawali dengan bahan-bahan tambahan yang tidak wajar.
Racikan maut tersebut terdiri dari tambahan alkohol, pemanis (gula aren dan gula pasir), penambah rasa asam berupa sitrun dan cuka, serta karamel. Lebih parahnya, pelaku juga memasukkan campuran minuman ringan bersoda seperti Fanta, Coca-Cola, dan Sprite. Seluruh bahan tersebut diaduk serampangan di dalam tong biru sebelum diproses untuk dikemas ulang.
Modus Cukai Palsu Baca juga: Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Apa yang Perlu Dibutuhkan dan Di...
Untuk meyakinkan agen dan pembeli, RK menggunakan modus operandi yang cukup rapi. Produk oplosan dari tong tersebut dimasukkan ke dalam botol-botol bekas berlabel “Kuda Mas”. Botol kemudian ditutup menggunakan alat press khusus, disegel, dan ditempeli pita cukai palsu maupun bekas demi mengelabui konsumen.
Miras oplosan tersebut tidak hanya dijual secara eceran, melainkan juga didistribusikan secara luas ke sejumlah agen agar tampak seperti minuman legal yang beredar resmi di pasaran.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah tong biru berisi miras oplosan, sarana penipuan berupa pita cukai palsu dan bekas, ribuan botol bekas beserta tutupnya, satu set alat press penutup botol, hingga panci dan bahan baku oplosan (pemanis, karamel, sitrun, cuka, minuman bersoda). Polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Luxio yang berisi botol-botol produk jadi yang siap diedarkan. Baca juga: Malam Tahun Baru 7 Jalan Protokol Bandarlampung Ditutup
Atas perbuatannya, tersangka RK kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) serta/atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman pidana dan denda yang berat.
Polda Jawa Barat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik kejahatan ekonomi yang mengancam nyawa. "Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba bermain-main dengan keselamatan masyarakat melalui praktik ilegal seperti ini," tutup Agus. (red/rls)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com