20 April 2026

61 Dapur MBG Tak Bersertifikat, Pemkot Bandarlampung Desak BGN Jatuhkan Sanksi

Metropolis Senin, 20 April 2026    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan segera berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendesak penindakan tegas terhadap 61 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sanksi tegas tersebut termasuk opsi penghentian sementara operasional dapur jika terbukti membandel.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bandarlampung, Wilson Faisol, menegaskan bahwa Pemkot berkomitmen menjamin kelayakan makanan dalam program MBG. Karena kewenangan penutupan berada di pemerintah pusat, Pemkot akan menyerahkan data evaluasi lapangan agar BGN segera mengambil tindakan.

"Nanti kita laporkan terkait sanksi atau apapun itu, karena kewenangan BGN untuk menghentikan pengoperasiannya. Kita akan berkoordinasi dengan BGN dan koordinator wilayah sebagai langkah penekanan agar 61 SPPG ini mempercepat pengurusan SLHS," ujar Wilson, Senin (20/4/2026).

Baca juga: FMIPA Adakan Osamakom 2025

Wilson menjelaskan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandarlampung telah turun langsung mengecek seluruh SPPG di wilayahnya. Data evaluasi 61 dapur yang belum mengantongi sertifikat tersebut akan segera dilimpahkan ke BGN.

Kelayakan dapur MBG di Bandarlampung kini menjadi sorotan tajam. Dari total 121 SPPG yang beroperasi mendistribusikan makanan untuk siswa, lebih dari separuhnya (61 dapur) belum memiliki SLHS.

Sebelumnya, Kepala Dinkes Bandarlampung, Muhtadi A Temenggung, mengakui bahwa pihaknya terkendala batasan wewenang. Dinkes tidak bisa menutup operasional dapur tersebut dan sebatas memberikan imbauan, lantaran hak penindakan dan penangguhan (suspend) sepenuhnya ada di tangan BGN.

Baca juga: Realisasikan 1.000 Beasiswa dan 15 Ribu Bibit, PCNU Apresiasi Komitmen Bu...

Merespons potensi bahaya ini, Ketua Komisi IV DPRD Bandarlmpung, Asroni Paslah, mendesak BGN agar tidak lamban dan segera menangguhkan operasional dapur yang tak bersertifikat. Langkah preventif ini dinilai krusial untuk mencegah terulangnya insiden keracunan siswa seperti yang pernah terjadi di kawasan Kemiling beberapa waktu lalu.

Menyikapi lambatnya proses sertifikasi dan persoalan kewenangan ini, DPRD Bandarlampung memastikan akan memanggil Dinkes dan perwakilan BGN Provinsi Lampung. Pemanggilan ini akan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat guna meminta pertanggungjawaban seluruh pihak terkait kelayakan dan keamanan pangan program MBG. (red)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com