Bandarlampung, LE - Bankum Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai, Benny Wismo Nugroho menegaskan penyitaan miras ilegal milik pengusaha TS sesuai prosedur.
"Kami optimis kasus ini akan segera ditingkatkan ke taraf penyidikan oleh jaksa," ujarnya saat memberi keterangan pers usai sidang praperadilan yang menyoal penyitaan miras tanpa pita cukai yang sah di PN Tanjungkarang, Rabu (16/10/2019) siang. Baca juga: Fatayat Lampung Solid Dalam Konggres Fatayat ke-XVI
Dalam sidang itu Bea Cukai menghadirkan saksi ahli DR Eddy Rifai yang pada intinya memeriksa berkas-berkas terkait kasus tersebut.
Kasus ini berawal Juli silam dimana dari pengembangan yang dilakukan Bea Cukasi setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, berhasil mengendus jaringan peredaran miras ilegal yang beroperasi lintas provinsi.
"Dari penyitaan di Bandarlampung, kami menelusuri hingga ke Pekanbaru hingga kemudian pengusaha berinisial TS mengajukan pra-peradilan terkait penyitaan miras tanpa cukai yang sah," urai Benny. Baca juga: Lapas Way Kanan Berikan Dukungan UMKM dengan Bantuan Gerobak Gratis
Sidang sebelumnya pada Senin (14/10) juga mengungkap beredarnya miras ilegal dapat merugikan keuangan negara dan berdampak buruk bagi masyarakat terutama generasi muda. (bung)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com