Kamis, 13 Agustus 2026

Atap Diduga Tak Ber-SNI, Proyek Ruang Pasien RSUD A Dadi Tjokrodipo Disorot

Metropolis Rabu, 12 Agustus 2026    RIFKI MARFUZI

Kondisi atap baja ringan jenis spandek yang telah terpasang pada proyek pembangunan ruang pasien RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, Rabu (12/8/2026). Selain diduga tidak memiliki merek dan label SNI, material atap tersebut tampak sudah menunjukkan bercak karat

BANDAR LAMPUNG, LE - Pembangunan ruang pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. A. Dadi Tjokrodipo, Kota Bandarlampung, menuai sorotan. Pasalnya, material atap baja ringan jenis spandek yang dipasang pada fasilitas kesehatan tersebut diduga kuat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan bahkan sudah mulai menunjukkan gejala karat.

Dugaan ini terkuak setelah para pekerja di lokasi tidak menemukan stempel merek maupun label SNI pada lembaran spandek yang terpasang. Selain itu, pantauan fisik di lapangan menunjukkan ada bagian atap baja ringan yang baru dipasang tersebut sudah berkarat.

Ahmad, mandor yang mengawasi pengerjaan di lapangan, sempat membolak-balik matrial atap spandek bersama tukang dan tidak menemukan merek maupun label SNI.  

Baca juga: Booth Bank Lampung di Bandar Lampung Expo 2025 Sedot Perhatian Wali Kota ...

"Kami hanya mengerjakan saja," ujar Ahmad saat ditemui di lokasi proyek, Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebagai pelaksana teknis di lapangan, pihaknya hanya menerima dan memasang material yang disuplai ke lokasi. Ahmad mengaku baru menyadari ketiadaan label SNI setelah pekerjaan berjalan.

Pada kesempatan itu, Ahmad juga mengungkapkan Pembangunan ruang pasien tersebut sudahdimulai sejak bulan Mei lalu. “Sempat terhenti satu minggu karena matrial kurang,” imbuhnya.

Baca juga: Arinal Pimpin Rakor Pengendalian Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020

Direktur RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo, dr. Tety Herawati, MH, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek tersebut bukan merupakan kewenangan internal pihak rumah sakit, melainkan bersumber dari bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) salah satu bank.

Terkait temuan material yang diduga non-SNI, pihak rumah sakit mengaku tidak mengetahui detail pengadaan barang tersebut. “Kami tidak mengetahui, karena kan ada yang mengerjakan langsung. Jadi bukan kami juga yang menjadi pengawas,” kata dr. Tety. (red)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com