BANDARLAMPUNG, LE - Ketegangan para orang tua pasca-pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Bandarlampung akhirnya mereda. Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, Kamis (2/7/2026) mengeluarkan jaminan tegas: tidak boleh ada satu pun anak yang putus sekolah hanya karena gagal di tahap seleksi awal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berkomitmen penuh untuk menampung seluruh calon peserta didik yang tersingkir dari sekolah pilihan pertamanya, dengan memprioritaskan penempatan di SMP Negeri terdekat dari domisili yang masih memiliki sisa kuota. Baca juga: TEC Sambut Silaturahmi Tokoh Masyarakat Lamsel
Kabar baik ini menjadi angin segar, terutama bagi keluarga prasejahtera yang khawatir anak mereka terpaksa masuk sekolah swasta dengan biaya tinggi. Pemkot melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah menyiapkan skema redistribusi atau penyaluran ulang siswa secara transparan.
"Jangan khawatir. Semua anak harus sekolah. Terutama anak dari keluarga yang tidak mampu dan belum diterima di sekolah tujuan, Pemerintah Kota mencarikan solusi agar tetap bisa bersekolah di SMP Negeri yang lokasinya paling dekat dengan tempat tinggal mereka," tegas Bunda Eva, sapaan akrab walikota.
Langkah Taktis Pemkot Bandarlampung Baca juga: Arinal Apresiasi IIPG dan Dekranasda atas Bangkitnya UMKM Bidang Fashion
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran di lapangan, Walikota menginstruksikan langkah cepat tanggap kepada jajarannya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) beserta seluruh Camat diperintahkan untuk segera melakukan pendataan "jemput bola" secara menyeluruh terhadap calon peserta didik di wilayahnya yang belum mendapatkan sekolah.
Bersamaan dengan itu, tim di lapangan juga melakukan pemetaan sisa kuota dengan mengaudit kapasitas kelas di setiap SMP Negeri. Hal ini bertujuan untuk mengetahui secara pasti sekolah mana saja yang masih bisa menerima tambahan siswa.
Nantinya, melalui sistem zonasi darurat, siswa yang belum tertampung tersebut akan disalurkan ke sekolah negeri yang masih memiliki kuota dengan tetap mengutamakan asas kedekatan jarak dari tempat tinggal mereka. Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
Komitmen Pemerataan Pendidikan
Kebijakan berani ini diambil sebagai wujud nyata keadilan sosial dalam sektor pendidikan. Pemkot Bandarlampung menolak keras adanya alasan keterbatasan daya tampung sekolah favorit sebagai penghalang hak belajar anak.
"Tidak boleh ada siswa yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena keterbatasan daya tampung di sekolah pilihannya," pungkas Bunda Eva. Baca juga: Nanang-Pandu Kucurkan Anggaran Pembangunan Rp72 Miliar
Dengan adanya jaminan ini, pelaksanaan SPMB Tahun 2026 di Bandarlampung diharapkan tidak lagi menjadi momen yang menakutkan bagi orang tua, melainkan proses transparan yang memberikan kesempatan setara bagi generasi penerus bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. (rls/red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com