19 Juni 2026

Majelis Hakim Bebaskan Empat Terdakwa Money Politik

Kriminal Jumat, 27 Juli 2018    adminLE

Keempat terdakwa money politic bersama kuasa hukumnya usai sidang putusan di PN Tanjungkarang, Jumat (27/7/2018). (Foto: Arliyus/LE-News)

Bandarlampung, LE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang membebaskan empat terdakwa money politic yang merupakan Napi LP Rajabas dari segaka tuntutan, dalam persidangan di Pengadilan Negari Kelas IA, Tanjungkarang, Jumat (27/7/2018).

Mereka yakni, Apin (33) warga Jl. Takuban Perahu, Telukbetung, Suhaimi (36) warga Jl. Cut Nyak Dien, Kaliawi, Mawardi (45) warga Jl. Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur dan Intan Darmawan (46) warga Kemiling, Bandarlampung.

Baca juga: Bos Hotel OYO Assirot Resident Tewas DiBunuh, Mobil Mewahnya di Banten

Majelis Hakim yang diketuai Riza Fauzi memutus bebas empat terdakwa lantaran menilai pasal yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti.

"Memutus empat terdakwa dengan putusan bebas," ujar Riza. Atas putusan tersebut, empat terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan terima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Irfansyah dan Randy menuntut empat terdakwa dengan kurungan penjara selama tiga tahun dua bulan dan denda sebesar Rp200 juta sub dua bulan.

Baca juga: Penuh Kehangatan, Walikota Eva Dwiana Ajak Masyarakat Maknai Ramadhan den...

JPU mendakwa mereka dengan Pasal Pasal 187A ayat (2) Jo Pasal 73 ayat (4) UU RI No: 10/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No: 01/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU No: 01/2014 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota.

Perbuatan tersebut terjadi pada Senin tanggal 25 Juni 2018 di dalam Lapas Rajabasa, Bandarlampung. Saat itu, kata JPU, seusai Shalat Ashar pukul 16.30 WIB saksi Herman melihat terdakwa Intan sedang membagi-bagikan uang kepada sesama penghuni Lapas.

"Uang tersebut dibagikan kepada terdakwa Apin, Suhaimi dan Mawardi. Melihat hal itu juga, saksi Herman kemudian mengamankan ketiganya dengan disaksikan saksi A. Abe Ronaldo," jelas JPU.

Baca juga: Sinta : Tidak Ada Pemotongan Dana PKH Pasiran Jaya

Dari tangan para terdakwa saksi Herman juga mengamankan uang sebesar Rp250 ribu. Uang tersebut diamankan dari tangan terdakwa Apin sebesar Rp150 ribu, Suhaimi Rp50 ribu dan Mawardi Rp50.

"Maksud dari terdakwa Intan, pemberian uang tersebut dengan tujuan agar ketiganya memilih pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Nunik Chusnunia," terangnya. (rif/yus)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com