1 Juli 2026

Bayar atau Ditebang! Bapenda Bandarlampung Segel Puluhan Reklame Penunggak Pajak

Metropolis Rabu, 01 Juli 2026    RIFKI MARFUZI

Petugas Bapenda Bandarlampung menertibkan dan menyegel papan reklame milik Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak di kawasan Kecamatan Rajabasa, Selasa (30/6/2026).

Bandarlampung, LE - Pemerintah Kota Bandarlampung mengambil langkah tegas terhadap para pengusaha dan Wajib Pajak (WP) yang bandel bayar pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung resmi melakukan penyisiran massal dan menyegel belasan papan reklame milik penunggak pajak, Selasa (30/6/2026).

Sanksi yang disiapkan tidak main-main. Jika peringatan pemerintah tetap diabaikan, Bapenda mengancam akan membongkar dan menebang paksa tiang reklame milik pengusaha yang mangkir dari kewajiban.

Baca juga: Sekda Lamsel Thamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantab Brata Kraka...

Kepala Bapenda Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto, Rabu {1/7/2026) menegaskan bahwa tindakan penyegelan ini adalah jalan terakhir setelah rentetan upaya persuasif sama sekali tidak digubris oleh para WP.

"Sebelum kita menjatuhkan sanksi penempelan stiker (segel), Bapenda sebelumnya sudah melayangkan surat teguran 1, 2, dan 3. Karena masih tidak juga membayar, akhirnya reklame tersebut kita segel," jelas Yusnadi.

Dalam razia perdana yang dipusatkan di Kecamatan Rajabasa, Bapenda menemukan 30 WP reklame yang menunggak pajak. Ironisnya, beberapa di antaranya beroperasi tanpa pernah mendaftarkan objek pajaknya ke pemerintah kota.

Baca juga: Sinergi Polisi dan Pemkot di Bandar Lampung Tanam Jagung Wujudkan Ketahan...

Dari temuan tersebut, 11 titik reklame telah resmi disegel dengan stiker khusus penunggak pajak. Penertiban serupa dipastikan akan terus meluas dan menyasar seluruh kecamatan di wilayah Bandarlampung.

Ultimatum Satu Bulan

Bapenda menegaskan tidak ada lagi ruang kompromi yang berlarut-larut. WP yang reklamenya telah disegel hanya diberikan tenggat waktu satu bulan untuk segera melunasi tunggakannya.

Baca juga: Babang Andika Naungi Kipastua dan Band Koplo

Jika batas waktu tersebut terlewati, Bapenda akan langsung berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung untuk melakukan eksekusi tahap akhir. "Eksekusinya berupa pencopotan materi hingga penebangan tiang reklame yang melanggar," tegas Yusnadi.

Gebrakan Bapenda ternyata tidak berhenti di jalanan. Yusnadi mengungkapkan bahwa pihaknya juga tengah mengincar objek pajak dari sektor hotel dan restoran yang terindikasi tidak jujur dalam menyetorkan pajak.

Berdasarkan hasil pengawasan dan survei lapangan Bapenda, ditemukan banyak setoran pajak dari sektor ini yang dinilai terlalu rendah (jomplang) jika dibandingkan dengan potensi keramaian aslinya. Ketidaksesuaian ini terdeteksi dari perolehan data tapping box (alat rekam transaksi) milik WP yang tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan.

Baca juga: Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan Gedong Aji,Umbul Mesir Tulang Bawan...

Sikap tegas ini diambil demi mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung yang nantinya akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai program strategis pembangunan. Diketahui, hingga akhir Juni 2026, realisasi pajak reklame baru menyentuh angka 43% dari total target tahun ini yang dipatok sebesar Rp 34 Miliar.

Yusnadi optimistis, gebrakan tegas ini akan memberikan efek jera dan mendongkrak kepatuhan pengusaha. "Kepatuhan WP reklame ini, berdasarkan perhitungan sementara, bisa meningkatkan perolehan pajak secara signifikan sekitar 20 sampai 30 persen," pungkasnya. (red)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com