16 April 2026

Diduga Tolak Pasien Darurat, RSBW Langgar UU No: 36/2009 tentang Kesehatan!

Kriminal Minggu, 09 September 2018    adminLE

Bandarlampung, LE - LBH Kota Bandarlampung mengecam tindakan pengusiran pasien darurat oleh oknum dokter Rumah Sakit Bumi Waras hanya karena belum mampu melunasi uang muka operasi sebesar 50 persen.

Setidaknya hal ini diungkapkan Kodri Ubaidillah, S.H, Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandarlampung, dalam rilis yang diterima LEnews.ID, Minggu (9/9/2018).

Baca juga: Golkar Lampung Konsolidasikan Dukungan untuk Mirza Jihan Pilgub 2024

"Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu," tegasnya.

Hal tersebut menurut dia telah ditegaskan dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Senada dengan pengaturan UU Rumah Sakit, perlu diketahui bahwa Kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU No: 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama pelayanan kesehatan dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan," jelasnya.

Baca juga: 5 Ribu Honorer Bandarlampung Diajukan Jadi P3K, Walikota: Tinggal Tunggu ...

Tidak sekedar regulasi, ketentuan UU Kesehatan tersebut juga ditekankan Kondri memuat sanksi pidana bagi Rumah Sakit yang tidak segera menolong pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat , Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat.

Pidana dimaksud diterangkannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan dengan acaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Apabila hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga: PWI Gelar Diklat Kehumasan Guru SLTA

Sekedar diketahui, diduga hanya karena belum mampu membayar uang muka operasi  RSBW melalui oknum dokter BS menolak melakukan tindakan medis kepada korban lakalantas Nur Fajri Vanza Javier (14), Jumat (7/9/2018).

Oknum dokter tersebut meminta keluarga korban untuk membayar biaya rumah sakit terlebih dahulu atau DP minimal sebesar 50%. Setelah membayar DP 50 persen, baru dokter BS akan menangani pasien yang hendak dioperasi rahangnya. Setelah dokter tersebut memberi penjelasan terhadap ayah pesien, keluarga pasien langsung diusir oleh oknum dokter tersebut. (rif/rls)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com