Kotabumi, LE - Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara berang saat memimpin apel kendaraan dinas (randis) di halaman parkir Stadion Kotabumi, Selasa (30/7/2018) sore.
Pasalnya, dia mendapati sekitar 17 randis tak hadir tanpa alasan. Tak pelak, orang nomor satu di Lampura itu memerintahkan agar ke 17 randis tersebut ditarik dari penggunanya. Baca juga: Puluhan Ribu Masyarakat Tubaba Hadiri Sholawatan Bersama Mirza-Jihan
"Ada 17 unit mobil dinas yang penggunanya sama sekali tak memberikan keterangan apapun kenapa sampai tak ikut apel hari ini. Segera tarik ke-17 kendaraan itu dari tangan penggunanya,"ujar Bupati disela-sela pemeriksaan kendaraan.
Dia juga menegaskan, para pemegang mobil dinas yang mangkir akan diwajibkan membuat pernyataan tak akan mengulangi kesalahan yang sama setelah mobil mereka ditarik. Mobil - mobil mereka juga harus diperiksa secara teliti kondisinya.
"Saya tidak mau tahu, tarik dulu kendaraan itu. Buat pernyataan dan periksa dengan benar kondisi terakhir mobil yang mereka pegang," tegas Agung Ilmu. Baca juga: Muhamad Komarudin Resmi Raih Gelar Doktor Ilmu Lingkungan
Sebagai pemegang kendaraan, masih menurut Agung, sudah selayaknya hadir dengan membawa mobil dinas masing - masing. Mobil-mobil itu adalah milik rakyat yang wajib dijaga dan dirawat kondisinya supaya tetap prima.
"Kalau memang tidak mau merawatnya maka kendaraan itu akan diberikan kepada instansi lain yang membutuhkannya," tegasnya.
Ia juga mengultimatum bawahannya untuk tidak mengganti pelat mobilnya dengan pelat biasa atau pelat hitam yang tak sesuai aturan. Kalau memang malu menggunakan mobil berpelat merah hendaknya mereka membeli kendaraan sendiri. Baca juga: Pilkada Lamsel, Real Count KPU Nanang-Pandu Unggul Sementara dengan 36,3 ...
"Kalau ketahuan dengan saya tanpa rekomendasi, saya tarik dan bebas tugaskan mereka dari jabatannya. Memakai mobil rakyat kok malu. Kalau malu, ya beli sendiri," tandas suami Endah Kartika Prajawati itu.
Di tempat sama, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Desyadi mengatakan, apel kendaraan dinas ini dibagi dua tahapan.
Tahap pertama dilakukan hari ini dengan 104 unit mobil dari 15 instansi yang diwajibkan ikut. Baca juga: SD, SMP dan SMA Negeri di Bandarlampung Resmi Gratis Total!
"Tujuan kegiatan ini sendiri untuk memonitor penggunaan, perawatan dan kelengkapan administrasi kendaraan - kendaraan dinas yang digunakan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat Lampung Utara," jelas Desyadi.
Adapun tahapan kedua akan dilakukan hari ini. Total mobil dinas yang diwajibkan ikut berjumlah 230 unit mobil dinas. Mobil - mobil dinas itu berasal dari 17 instansi dan 23 kecamatan. (rif/van)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com