13 Juni 2026

Blacklist PT. Bentang Kharisma Karya Diduga Mandek di Meja Kadis PU

Kriminal Kamis, 05 Juli 2018    adminLE

Kepala Dinas PU Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan. Foto: ist

Bandarlampung, LE - Surat pengajuan sanksi blacklist (daftar hitam) yang diajukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap rekanan proyek pembangunan menara Masjid Al Furqon, diduga mandek di meja Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan.

Karena hampir tujuh bulan pasca pemutusan kontrak terhadap PT. Bentang Kharisma Karya, nama perusahaan itu belum juga tercantum dalam daftar hitam situs resmi lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP).

Baca juga: Hasil Sementara Perhitungan Suara di Luar Negeri

Dikonfirmasi terkait lambatnya proses itu, PPK proyek menara masjid sekaligus Kabid Cipta Karya Dinas PU Bandarlampung Supardi mengaku sudah mengusulkan sanksi blacklist kepada Kuasa Pengguna Anggaran/ Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU.

"Sejak awal Januari 2018 surat pengajuan sanksi blacklist sudah serahkan ke kepala dinas," kata Supardi melalui sambungan teleponnya, Kamis (5/7/2018).

Lantas kenapa prosesnya begitu lama, lebih dari setengah tahun? Supardi mengaku belum mengetahui secara persis apa kendalanya. Namun, saat ditanya apakah surat pengajuan itu mandek di meja kepala dinas, Supardi juga mengaku tidak tau.

Baca juga: Petani Lampung Selatan Dapat `Senjata Baru` dari Bupati Egi

"Yang jelas, saya sudah menjalankan tugas sesuai prosedur. Termasuk soal sanksi blacklist itu. Nanti coba saya tanyakan kepada pak Iwan (Plt Kadis PU) ya," ujarnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas PU Iwan Gunawan enggan dikonfirmasi terkait hal itu. Beberapa kali wartawan menghubungi ponselnya, Kamis (5/7/2018) tidak diangkat.

Berdasarkan pasal 7 peraturan Kepala LKPP nomor 18 tahun 2014 tentang daftar hitam dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah disebutkan bahwa: PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyampaikan usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam kepada PA/KPA paling lambat 3 (tiga) hari setelah Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani.

Baca juga: Peserta PKPM Mandiri Darmajaya Ikuti Pelatihan

Selanjutnya, usulan PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada PA/KPA melalui surat usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.

Kemudian, PA/KPA menindaklanjuti usulan penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dari PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan/atau keberatan Penyedia Barang/Jasa dengan menyampaikan kepada APIP yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari sejak surat usulan penetapan dan/atau surat keberatan diterima.

Selanjutnya, PA/KPA menerbitkan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam atau Penolakan atas usulan penetapan sanksi.

Baca juga: Rycko Setuju Pilkada Serentak di Undur

PA/KPA mencantumkan/memasukkan Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam berdasarkan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ke dalam Daftar Hitam.

PA/KPA menyampaikan surat kepada LKPP untuk mencantumkan / memasukkan Daftar Hitam ke dalam Daftar Hitam Nasional dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional dengan melampirkan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam paling lambat 5 (lima) hari. (rif)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com