Tubabar, LE - Bupati Tulangbawang Barat, Hi. Umar Ahmad, SP berjanji dalam waktu dekat akan membuat Peraturan Bupati (perbup) tentang Pembatasan Jam Tayang Orgen Tunggal sebagaimana harapan masyarakat, sekaligus mengakomdir masukan dari Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto, SIK, M. Si dan Ketua DPRD Tuababar Busroni.
"Kita akan tidaklanjuti harapan masyarakat, karena memang perlu ditertibkan hiburan orgen tunggal yang tayang hingga larut malam. Siap Ditindaklanjuti,” ungkap Umar Ahmad, Kamis (12/7/2018). Baca juga: Dilaporkan Tahun 2020 Akhirnya Oknum Bhayangkari Polairud Lamsel dan Reka...
Menurutnya, untuk sementara dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk perbup sebelum dilanjutkan dengan pembahasan peraturan daerah (perda). Karena memang pembahasan perda membutuhkan proses yang memakan waktu.
Sekedar diketahui sebelumnya, Kapolres Tulangbawang AKBP Raswan Hadiwibowo, SIK, M.Si telah memerintahkan seluruh kapolsek di wilayah hukumnya untuk membubarkan semua hiburan orgen tunggal yang beroperasi hingga larut malam.
Karena menurutnya, orgen tunggal yang tayang hingga larut malam kerap dijadikan ajang pesta minuman keras (miras), narkoba dan tindak kriminalitas lainnya.
Selain itu, dia juga berencana mengajak tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk mengusulkan kepada Pemkab Tubabar agar dibuatkan payung hukum tentang permasalahan tersebut. Baca juga: Pulang Lari Dapat Medali dan Sayur Gratis! Ribuan Peserta Fun Run Lamsel ...
Hal senada juga sempat diutarakan Ketua DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat, Busroni SH. “Saya berharap segera perbup tentang pembatasan jam tayang orgen tunggal ini dibuat. Karena benar, kalau menunggu perda membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujarnya.
Dia juga mengakui jika hiburan orgen tunggal yang tayang hingga malam hari kerap memicu tindak kriminlitas dan meresahkan lingkungan sekitar. (dir/hadi)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com