BANDAR LAMPUNG, LE - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung akan menertibkan keberadaan parkir liar di sejumlah ruas jalan protokol.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, guna menciptakan ketertiban, keselamatan, serta kelancaran arus lalu lintas bagi pengguna jalan dan pejalan kaki. Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul Surve Rakata, Kemungkinan Dua Putaran Bisa Terjadi
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menjelaskan bahwa proses penertiban tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan secara bertahap melalui pendekatan persuasif.
"Penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Ibu Wali Kota. Kami bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung akan menata parkir liar di jalan protokol agar tidak mengganggu arus kendaraan maupun pejalan kaki," ujar Socrat, Kamis (2/7/2026).
Socrat mengungkapkan, pengelolaan parkir di kawasan usaha seperti hotel, kafe, maupun pusat kegiatan lainnya sebenarnya merupakan tanggung jawab pengelola tempat melalui mekanisme pajak parkir. Baca juga: Ridho Ficardo dan Herman HN Kompak Gugat MK, Penetapan Gubernur Terpilih ...
Namun, penindakan terpaksa dilakukan ketika ruang parkir usaha tersebut meluber hingga menggunakan badan jalan publik.
"Kalau parkirnya sudah merambah badan jalan, khususnya di ruas jalan protokol, tentu menjadi tanggung jawab kami bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung untuk melakukan penertiban," tegasnya.
Sebagai langkah penegakan hukum di lapangan, Dishub Bandar Lampung juga tengah mengkaji skema tindakan tegas berupa pemborgolan ban bagi kendaraan yang membandel. Baca juga: Proyek Dam Parit Pesawaran Disoal Gapoktan dan LSM
"Kalau untuk borgol ban itu ada skemanya, dan masih kita bahas sampai saat ini," pungkas Socrat. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com