BANDARLAMPUNG, LE - Sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris dan Pemkot Bandarlampung di Kelurahan Pelita, Kecamatan Enggal, terus bergulir. Menyikapi tuntutan ahli waris terkait dasar hukum penguasaan lahan yang kini menjadi jalan umum, pihak pemerintah kecamatan akhirnya angkat bicara.
Camat Enggal, Supriyadi, mengonfirmasi bahwa secara fisik, lahan tersebut memang telah difungsikan sebagai fasilitas umum (fasum) berupa jalan beraspal sejak puluhan tahun silam. Namun, ia mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengantongi dokumen atau surat resmi yang menetapkan status lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah. Baca juga: Bupati Lamsel Nanang Hadiri Peringatan HUT ke-72 IBI
"Menurut informasi yang saya dapat, tanah tersebut sudah diaspal sejak puluhan tahun yang lalu, sehingga tanah tersebut merupakan fasum. Jadi bukan berarti pemerintah kota mencaplok tanah," terang Supriyadi di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).
Terkait desakan ahli waris yang meminta bukti dokumen hibah atau pelepasan hak, Supriyadi secara gamblang menyatakan bahwa pemerintah kota tidak pernah mengklaim telah mengambil alih kepemilikan tanah warga secara sepihak. Ia menegaskan, belum ada pernyataan resmi bahwa pemerintah kota mengambil tanah tersebut.
Saat ditanya lebih jauh mengenai legalitas penguasaan lahan sebagai fasilitas publik, Supriyadi mengakui ketidakadaan bukti tertulis. Pemerintah saat ini hanya berpegang pada kondisi faktual di lapangan. "Kami hanya menyatakan bahwa tanah tersebut dipergunakan untuk jalan umum. Tetapi untuk suratnya saat ini belum ada," jelasnya. Baca juga: Hamartoni Serahkan Bantuan Rp330,5 Juta untuk Korban Tsunami di Lampung S...
Guna mengurai benang kusut administrasi ini, pihak kecamatan telah menginstruksikan Lurah Pelita untuk segera mempercepat upaya penyelesaian. Hal ini dinilai krusial agar sengketa tidak berlarut-larut dan kedua belah pihak, baik warga maupun pemerintah, segera mendapatkan kepastian hukum.
Di sisi lain, buntunya proses administrasi yang dikeluhkan oleh ahli waris sebelumnya dibenarkan oleh Lurah Pelita, Wafdi. Ia mengaku masih menahan diri dan belum berani untuk menandatangani permohonan surat sporadik (surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah) yang diajukan oleh pihak keluarga.
Alasan utamanya adalah kondisi fisik lahan yang saat ini secara nyata masih digunakan sebagai akses jalan publik. "Intinya saya sampai saat ini belum berani menandatangani sporadik tersebut karena merupakan jalan fasum," ungkap Wafdi. Baca juga: Pj Bupati Tubaba Sambut Kedatangan Direktorat BKKBN RI
Lebih lanjut, Wafdi menjelaskan bahwa proses pengaspalan jalan di atas lahan sengketa tersebut sudah terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai pimpinan di Kelurahan Pelita. Oleh karena itu, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan dan bagaimana sejarah awal proses pengaspalan oleh pemerintah itu dilakukan, meski saat ini kondisi aspal jalan tersebut mulai mengalami kerusakan. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com