BANDARLAMPUNG, LE - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandarlampung mencatat terjadinya 123 peristiwa kebakaran sepanjang periode 1 Januari hingga 3 Juli 2026. Dari ratusan insiden tersebut, arus pendek atau korsleting listrik mendominasi sebagai penyebab utama.
Kepala Bidang Damkarmat Kota Bandarlampung, Irman Saputra, mengungkapkan bahwa dari total 123 kejadian, sebanyak 84 kasus atau sekitar 68 persen dipicu oleh masalah kelistrikan.
"Penyebab kebakaran didominasi karena masalah listrik, baik itu korsleting pada bangunan rumah tangga, perkantoran, maupun percikan api di gardu atau tiang listrik," jelas Irman, Sabtu (4/7/2026). Baca juga: Arinal Lantik 14 Pejabat Tinggi Pratama Hasil Seleksi Terbuka
Lebih lanjut, Irman mencatat bahwa frekuensi kebakaran akibat masalah kelistrikan, terutama pada tiang listrik dan gardu sempat mengalami peningkatan pada musim penghujan di rentang bulan Januari hingga April 2026. Meski demikian, memasuki pertengahan tahun, intensitas kejadian ini mulai menunjukkan penurunan yang cukup signifikan.
Dalam setiap penanganan kebakaran yang melibatkan jaringan listrik, pihak Damkarmat dipastikan selalu berkoordinasi cepat dengan PT PLN. Langkah pemutusan arus listrik di lokasi kejadian menjadi prosedur wajib yang dilakukan guna menghindari bahaya sengatan listrik, baik bagi petugas pemadam maupun warga di sekitar lokasi.
Menyikapi tingginya angka kebakaran akibat kelalaian kelistrikan, Irman turut meneruskan instruksi dan imbauan dari Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, kepada seluruh warga kota. Baca juga: Walikota Eva Dwiana Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas Dan Cegah Perpecahan
"Sesuai instruksi Walikota, masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan jaringan kelistrikannya. Jika instalasi sudah usang, segera diganti. Lakukan pemeriksaan secara berkala, dan pastikan penggantian menggunakan material yang ber-Standar Nasional Indonesia (SNI)," tegas Irman.
Sebagai langkah antisipasi tambahan, Irman juga secara khusus mengingatkan warga untuk membiasakan diri mencabut perangkat elektronik yang tidak digunakan. Benda-benda seperti pengisi daya ponsel (charger) maupun kipas angin wajib dicabut dari stopkontak, terlebih saat rumah akan ditinggalkan dalam keadaan kosong. Hal ini penting untuk mencegah penumpukan panas yang dapat memicu percikan api. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com