BANDARLAMPUNG, LE - Status kepemilikan sebidang tanah seluas 260 meter persegi yang kini diklaim sebagai jalan umum di Jalan Radin Intan, Gang Mandalawangi Kelurahan Palapa, Kecamatan Enggal, berujung polemik. Pihak ahli waris mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan tersebut lantaran tidak pernah merasa menghibahkannya kepada pemerintah.
Dugaan penyerobotan lahan ini menguat setelah ahli waris melakukan penelusuran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Dari hasil konsultasi tersebut, pihak keluarga mendapati fakta bahwa tanah warisan mereka tidak tercatat sebagai aset pemerintah.
"Kalau masyarakat menghibahkan tanah kepada negara, pasti ada administrasi dan dasar hukumnya. Tapi untuk tanah kami, BPN menyampaikan belum pernah ada hibah," ujar perwakilan ahli waris, Muamar Khadafi, Sabtu (11/7/2026). Baca juga: Komisi V DPRD Lampung Apresiasi Langkah Disdikbud
Khadafi menjelaskan, lahan yang disengketakan merupakan sisa dari total warisan keluarga seluas kurang lebih 5.000 meter persegi yang telah ada sejak tahun 1965. Sebagian besar lahan telah dialihkan kepemilikannya melalui proses jual beli yang sah selama bertahun-tahun. Nahas, sisa lahan 260 meter persegi tersebut kini justru berubah menjadi fasilitas umum tanpa sepengetahuan keluarga.
Ahli waris pun mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan pemerintah mulai mengaspal lahan tersebut. Mereka baru menyadari saat kondisi jalan sudah lama berlapis aspal.
"Kami hanya ingin diperlihatkan dasar hukumnya. Kalau memang ada hibah, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak ada, mengapa tanah keluarga bisa berubah menjadi jalan umum?" tegas Khadafi. Baca juga: Arinal Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria secara Virtual
Terkendala Administrasi Kelurahan
Guna memperjuangkan haknya, keluarga mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat. Bukti tersebut meliputi surat segel zaman Belanda, surat keterangan RT, pernyataan tokoh masyarakat, hingga surat dari camat terdahulu yang membenarkan bahwa lahan tersebut adalah murni warisan keluarga.
Namun, langkah keluarga untuk mengurus kejelasan administrasi pertanahan ini menemui jalan buntu di tingkat kelurahan. Khadafi menyebut, lurah setempat menolak menandatangani dokumen yang dibutuhkan tanpa memberikan alasan yang jelas. Baca juga: Gubernur Lampung Sukses Gelar Half Marathon 2024
Polemik ini sejatinya pernah dimediasi dalam sebuah forum yang dihadiri oleh Camat, aparat kepolisian Tanjungkarang Barat, Ketua Lingkungan, dan ketua RT setempat. Namun, dalam pertemuan tersebut, lurah diduga enggan memberikan penjelasan terkait penolakannya dan memilih meninggalkan forum.
"Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian administrasi pertanahan, khususnya terkait perubahan fungsi lahan milik warga menjadi fasilitas umum. Jika benar belum pernah ada hibah maupun pelepasan hak, status hukum penguasaan tanah tersebut perlu memperoleh penjelasan dari instansi yang berwenang," tandas Khadafi. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com