4 Juli 2026

Darurat Kebocoran Pajak di Bandarlampung: Tapping Box Dimanipulasi, Puluhan Reklame Disegel

Metropolis Sabtu, 04 Juli 2026    RIFKI MARFUZI

Tim Wasdal Bapenda Kota Bandarlampung sedang melakukan pemeriksaan dan audit langsung terkait penggunaan tapping box di salah satu Rumah Makan di Bandarlampung.

BANDARLAMPUNG, LE - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung menyoroti serius dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat manipulasi alat perekam transaksi atau tapping box. Praktik culas para pengusaha ini terbongkar setelah adanya audit bantuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF-AKPD) Bapenda Kota Bandarlampung, Ferry Budiman, membeberkan bahwa para Wajib Pajak (WP) kini semakin cerdik dalam mencari celah. Salah satu temuan signifikan terjadi pada Rumah Makan BDG, di mana hasil pemeriksaan BPK menetapkan adanya nilai kurang bayar yang fantastis akibat banyaknya transaksi yang sengaja tidak terekam di tapping box.

Baca juga: PPS Gunsul Geber Verfak Dekati Deadline

“Fakta di lapangan banyak aduan yang masuk. Ternyata di objek pajak itu banyak transaksi yang tidak pakai tapping box. Dan kasus seperti ini cukup banyak,” beber Ferry.

Ferry menjelaskan, WP diduga menggunakan trik manipulasi setoran untuk mengelabui petugas. Mereka sengaja membesarkan nilai setoran manual secara sepihak dengan harapan Bapenda tidak menaruh curiga atau mempermasalahkannya, padahal nilai transaksi di lapangan jauh lebih besar dari yang disetorkan.

Berdasarkan data Bapenda, dari target 1.000 alat, saat ini sebanyak 718 tapping box telah terpasang. Alat tersebut tersebar di restoran (474), hotel (62), tempat hiburan (48), air bawah tanah (51), parkir (32), dan reklame (50). Sayangnya, kesadaran awal para pengusaha mulai luntur seiring berjalannya waktu.

Baca juga: Mentan dan Gubernur Lakukan Launching Kartu Petani Berjaya

Menyikapi fenomena ini, Bapenda tidak tinggal diam dan langsung mengambil langkah tegas. Pemkot tengah menyiapkan Tim Pemeriksa Pajak Daerah yang anggotanya telah dikirim untuk mengikuti pelatihan khusus. Tim yang akan segera disahkan melalui SK Walikota ini bertugas melakukan audit mendalam terhadap potensi riil pajak setiap WP.

"Bagi WP yang ketahuan kurang bayar dan tidak mau melunasi setelah diaudit, laporannya akan langsung kami teruskan ke Kejaksaan karena kita sudah memiliki MoU untuk penindakannya," tegas Ferry.

Selain manipulasi tapping box, Bapenda bersama Kejaksaan juga tengah membidik kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sektor pergudangan, pabrik, serta hotel yang nilai tunggakannya disinyalir mencapai miliaran rupiah. Surat peringatan pun telah dilayangkan.

Baca juga: Rapat Persiapan Kompetensi PGRI Negeri Besar 20 Maret 2025

Dalih UMKM, Puluhan Reklame Tetap Disegel

Di sisi lain, upaya Bapenda dalam menekan kebocoran pajak juga dilakukan melalui penertiban pajak reklame. Hingga kini, Bapenda telah menyegel 38 reklame yang menunggak pajak. Rinciannya meliputi 30 titik di Kecamatan Rajabasa, 7 titik di Kedamaian, dan 1 titik di Tanjungkarang Pusat.

Dalam proses penertiban tersebut, Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda sempat bersitegang dengan salah satu WP di Kecamatan Kedamaian. Pemilik usaha tersebut menolak ditertibkan dengan dalih bisnisnya berskala UMKM sehingga merasa kebal pajak.

Baca juga: Disperkim Bandarlampung Mulai Tebangi Reklame Liar

"Mereka mengaku bukan bagian dari WP karena UMKM. Sedangkan, di dalam undang-undang tidak disebutkan secara eksplisit bahwa UMKM bebas dari ketentuan pajak," urai Ferry.

Ferry mengingatkan, setelah dilakukan stikerisasi penyegelan, WP diberi waktu penyelesaian selama 10 hari kerja. Jika tetap diabaikan, Bapenda akan berkoordinasi dengan Disperkim untuk merekomendasikan pencabutan Izin Pendirian Titik Reklame (IPTR) hingga tahap pembongkaran tiang reklame. Dari 38 reklame bermasalah, baru tiga pemilik usaha yang mengonfirmasi akan melunasi tunggakannya, yakni Hotel Pop, Dadar Beredar, dan Bebek Carok. (red)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com