18 April 2026

Sikat Handphone di Rumah Kos Anugrah Putra Diganjar 18 Bulan Penjara

Kriminal Kamis, 12 Juli 2018    adminLE

Bandarlampung, LE – Anugrah Putra (30) warga Jl. Pisang Kelurahan Pasir Gintung Kecamatan Tanjungkarang Pusat divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang 18 bulan penjara karena nekad mencuri handphone di rumah kos.

"Menuntut agar terdakwa ditahan dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Patra Yoses.

Baca juga: Nanny HT dan Riana Sari Hadiri Ikawati

Majelis hakim memutuskan jika terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya," jelas Patra.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya juru parkir tersebut telah dituntut oleh JPU selama dua tahun. Atas perbuatan itu, terdakwa dan JPU menyatakan terima.

Baca juga: D4VD - PETALS To Thorns Tour Hadir di Jakarta November Ini

Sebelumnya, pelaku ditangkap pada hari Rabu, 14 Maret 2018 pukul 20:50 WIB. Pelaku tertangkap basah sedang mencuri handphone di sebuah rumah kos. "Polisi yang sedang melintas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti satu unit ponsel merk Evercross," jelasnya.  (rif/yus)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com