Bandarlampung, LE - Pihak Rumah Sakit Advent akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan malpraktik yang menimpa Endang Febriaki (45) setelah menjalani operasi pengangkatan rahim dan miom. Kepala Marketing dan Humas RS Advent, Hodner, mengaku pihaknya baru menerima laporan resmi dari kepolisian dan terkejut dengan kasus ini.
“Kami baru hari ini mendengar ada laporan kepolisian terkait dugaan malpraktik ini. Dokter BK telah menjalankan prosedur operasi sesuai standar rumah sakit yang berlaku,” ujar Hodner, Senin (8/9).
Hodner menambahkan, meskipun rumah sakit sudah mengambil tindakan, langkah tersebut belum maksimal. “Setelah berembuk dengan keluarga, pasien dirujuk ke rumah sakit swasta lain di Bandarlampung. Kami juga sudah bertemu perwakilan keluarga pada Juli lalu,” katanya. Baca juga: Kondisi Arus Mudik dari Merak ke Bakauheni Terpantau Aman, Bupati Egi: Be...
Terkait identitas dokter BK dan prosedur medis yang dijalankan, Hodner enggan memberikan keterangan lebih rinci. “Kami tidak bisa menjelaskan tindakan medis karena bukan ranah kami,” ujarnya.
Pihak rumah sakit meminta waktu untuk evaluasi lebih lanjut. “Nanti setelah ada hasil, kami akan memberikan kabar ke keluarga pasien. Kami tetap membuka diri untuk evaluasi, meski saat ini belum bisa mengambil langkah maksimal. Untuk laporan kepolisian, kami menunggu panggilan konfirmasi dari pihak kepolisian,” jelas Hodner.
Kasus ini berawal ketika Endang menjalani perawatan di RS Advent pada 19 Juni 2025 dengan keluhan mual, lemas, demam, dan hilang nafsu makan. Baca juga: Anggota DPRD Lampung Ingatkan Pemprov Soal Realisasi BPJS PBI
Hasil pemeriksaan laboratorium menyarankan rawat inap, dan sehari kemudian USG menunjukkan pembengkakan ginjal akibat saluran kencing yang tertekan miom berdiameter 11 cm. Operasi pengangkatan rahim dijadwalkan pada 23 Juni 2025 oleh dokter berinisial BK.
Namun pasca operasi, kondisi Endang justru memburuk. Ia tidak bisa buang air kecil sama sekali, hingga pada 25 Juni 2025 harus dirujuk ke RS Urip Sumoharjo karena tidak ada dokter urologi di RS Advent. Di rumah sakit baru itu, kateter diganti tanpa penjelasan yang memadai.
Setelah lima hari tidak bisa kencing, Endang menjalani operasi pemasangan selang nefrostomi di kedua ginjal. Hasil MRI dan rontgen menunjukkan kejutan serius: kedua saluran kencingnya putus akibat operasi sebelumnya. “Ginjal saya sempat keracunan cairan, hampir cuci darah,” ungkapnya. Baca juga: Rp682 Miliar Mengalir ke Lampung, BGN Perkuat Pengawasan Gizi Anak
Hingga kini, Endang telah enam kali naik meja operasi. Saluran kencing kanan berhasil disambung, sementara sisi kiri masih dipasangi selang untuk mengalirkan urine. “Proses penyembuhan masih panjang,” kata Endang.
Melalui pengacaranya, Endang resmi melaporkan dugaan malpraktik ke Polresta Bandarlampung dengan nomor LP/B/1300/IX/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 4 September 2025. (san)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com