18 April 2026

Polres Lamsel Lumpuhkan Tiga Tersangka Pencuri Sarang Burung Walet

Kriminal Senin, 09 Juli 2018    adminLE

Ketiga tersangka pencuri sarang burung wallet dalam kondisi luka tembak di kaki dihadirkan dalam ekspose Polres Lampung Selatan, Senin (8/7/2018). Foto: Hendra/LE-News

Kalianda, LE – Tiga orang tersangka specialis pencuri sarang burung walet masing-masing Radiman alias Ngapak bin Herman (34), Paiman Alias Paimin bin Hoteb Sutrisno (23) dan Adi Setiawan bin Sefno (24) berhasil dilumpuhkan jajaran Reskrim Polres Lampung Selatan.

Sementara dua rekannya, BD dan ST dinyatakan DPO oleh petugas. Hal tersebut terungkap pada acara ekspos kasus tindak pidana pencurian dan kekerasam serta percobaan pencurian dengan pemberatan terhadap sarang burung walet di Desa Cinta Jaya Desa Taman Agung Kecamatan Kalianda, Kamis (05/07/18). Ekspose berlangsung di halaman Mapolres Lamsel, Senin (9/7/18).

Baca juga: Forki Pinta Karatekan Bertanding Serius

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan SIK di hadapan awak media mengatakan bahwa para TSK yang diamankan berjumlah 3 orang dan 2 orang lagi DPO.

Para tersangka itu merupakan specialis pencuri burung walet, yang pada saat peristiwa terjadi TSK dan kawan-kawan memasuki rumah warga bernama Suwati bin Sukahar dan menggunakan senjata api mereka melakukan pengancaman, lalu mengambil tiga unit handphone.

Aksi dilanjutkan para tersangka dengan mencuri sarang burung wallet masih di sekitar lokasi yang sama, namun digagalkan warga. Akhirnya mereka kabur dan meninggalkan alat-alat untuk mencuri.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung Siap Sanksi Developer MBR Nakal

"Biasanya mereka ini setelah melakukan aksi pencurian dan berhasil,  mereka berpesta menghabiskan hasil dari aksi pencuriannya itu. Tapi sekarang mereka terkena apesnya karena berhasil pihak kami amankan," katanya.

Menurut Syarhan,  ketiganya sudah lama menjadi target Satreskrim Polres Lamsel,  karena perbuatan mereka sudah tahap meresahkan bagi pemilik sarang burung wallet, dan telah melakukan aksinya di berbagai tempat.

Namun dalam hal penangkapannya petugas hanya memerlukan waktu 10 jam saja dari aksi pencurian dan pengancaman para TSK terhadap korban menggunakan senpi rakitan, akhirnya mereka berhasil diburu dan diamankan dengan dilumpuhkan menggunakan timah panas pada kakinya.

Baca juga: Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Perubahan APBD 2025

Atas perbuatannya mereka diancam dengan pasal 365 ayat  (1) dan ayat (2) ke-1, 2, dan 3 KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP jo Pasal 53 KUHPidana.  Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan para tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lamsel. (rif/hen)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com