Bandarlampung, LE - Dugaan arogansi pejabat publik terhadap kerja-kerja pers kembali memicu polemik di Provinsi Lampung. Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, resmi dilaporkan ke polisi buntut dugaan pengancaman terhadap jurnalis Rembes.com, Wildan Hanafi.
Laporan tersebut dikawal langsung oleh puluhan awak media yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung ke Polresta Bandarlampung, Kamis (30/4/2026). Pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. Baca juga: Jaga Stabilitas Harga, Bupati Way Kanan Buka Operasi Pasar Murah di Kasui
Pelapor, Hengki Irawan, menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP. Insiden yang memicu ketegangan ini bermula saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di kampus Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Selasa (28/4/2026).
Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Febrizal Levi mengaku merasa terganggu karena pandangannya sebagai tamu undangan terhalang oleh kerumunan jurnalis yang sedang meliput. Ia ingin memantau jalannya diskusi serta pengatur waktu (timer) pembicara di panggung.
"Gua itu duduk di situ, gua ini kan tamu. Tapi kan dihalangi pandangan, di depan kan wartawan semua. Gua mau lihat itu," ujar Levi dalam rekaman percakapan yang beredar luas. Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Jawab Kebutuhan Layanan Kesehatan Warga Kepulauan
Alih-alih memberikan teguran secara profesional, oknum pejabat eselon II tersebut justru melontarkan makian dan ancaman fisik yang dinilai melampaui batas kewajaran. Secara spesifik, ancaman tersebut dialamatkan kepada jurnalis Wildan Hanafi.
"Bukan Wildan saja, tapi [kata kasar] Wildan itu… gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia," ancam Levi dengan nada tinggi dalam rekaman tersebut.
Tak hanya ancaman fisik secara pribadi, Levi juga diduga mengancam akan mengerahkan massa untuk memburu sang jurnalis pada malam yang sama jika tidak segera meminta maaf. Dia juga menegaskan jika bukan dirinya yang mengusir wartawan. Baca juga: Walikota Mutasi 77 Pejabat Kota
Akibat intimidasi tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan merasa terancam keselamatannya. Hal ini memicu gelombang solidaritas dari kalangan pers di Bumi Ruwa Jurai.
Hengki Irawan, selaku kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas adalah pelanggaran nyata terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan memberikan perlindungan bagi jurnalis. Ini preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Lampung," ujar Hengki. Baca juga: Balap Karung Kandidat Calon Wakil
Pihak SPKT Polresta Bandarlampung menyatakan laporan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi lanjutan dari pihak Dinas PSDA maupun Pemerintah Provinsi Lampung terkait laporan tersebut. (red/nilla)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com