MK Putuskan Permohonan Supriyanto-Suriansyah Tidak Diterima

Politik Kamis, 26 Juni 2025    Admin

Bandarlampung, LE - Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Nanda-Anton, Muhammad Yunus SH, MH,  mengucapkan selamat kepada Pasangan Nanda Indira & Anton Muhammad Ali, pasca Permohonan Pasangan Supriyanto-Suriansyah tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 

"Secara prinsip, Mahkamah menilai Permohonan Supriyanto-Suriansyah tidak memenuhi ambang batas utk mengajukan pembatalan putusan KPU sebagaimana amanat pasal 158 UU 10/2016," Ucapnya sesaat setelah putusan dibacakan, Kamis (26/06).

Baca juga: Sekdaprov Lampung Hadiri Bimtek Pembinaan Ideologi Pancasila

Direktur Kantor Hukum WFS & Rekan ini juga mengucapkan syukur atas kemenangan yang diraihnya bersama tim.

"Alhamdulillah berkat kerja keras tim, sebagian eksepsi kami diterima oleh Mahkamah, terutama terkait perihal tidak adanya kedudukan hukum dari Pasangan Supriyanto-Suriansyah dalam perkara," lanjutnya.

Seperti diketahui, hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kabupaten pesawaran kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Supriyanto-Suriansyah yang teregistrasi dengan nomor perkara : 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca juga: Gub Arinal Siapkan 300 Outlet Pertashop

Hasil ini kemudian membuat Pasangan Nanda Indira & Anton Muhammad Ali menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran untuk Periode 2025/2030. (la/rls)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Urip Sumoharjo No.88 Gunung Sulah, Wayhalim Bandar Lampung
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com