Bandarlampung, LE – Hotel yang tengah dalam tahap pembangunan di Jl. Wolter Monginsidi, tepatnya diapit Hotel Emersia dan Hostel Toro diduga kuat melanggar Garis Sempadan Bagunan (GSB).
Menariknya meskipun melanggar GSB yang diatur dalam pasal 13 UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung namun, bangunan hotel tersebut telah mengantongi KRK dan Izin Pendahuluan Membangun (IPM) dari Pemkot Bandarlampung. Baca juga: Dendi Ramadhona Ajak Masyarakat Berperan Aktif Bangun Pesawaran
Berdasarkan pantauan, Kamis (28/2/2019) siang, bangunan hotel tersebut masih dalam tahap pembangunan. Namun struktur bangunan sudah berdiri, dan dinding bangunan sangat dekat dengan bahu jalan.
Saat dikonfirmasikan terkait dugaan pelanggaran GSB ini, Kabid Pengawasan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung, Dekrison membenarkan adanya pelanggaran GSB tersebut.
Bahkan, Dekrison mengaku, pihaknya telah memanggil pemilik bangunan yang melanggar GSB. "Iya, memang ada pelanggaran GSB dalam pembangunan Hotel tersebut, ada sekitat 1,5 meter yang dilanggar, dan kami juga sudah memanggil pemiliknya, tapi nggak datang," jelas dia. Baca juga: Bupati Way Kanan Hadiri Peresmian Jembatan Gantung Baja
Berdasarkan aturan yang ada, sambung Dekrison, setiap bangunan yang baru dibangun diwajibkan memiliki jarak minimal setengah dari badan jalan. Sedangkan bangunan hotel yang masih dalam proses pembangunan ini, dindingnya sangat dekat dengan bahu jalan.
Anehnya lagi, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung menyatakan telah mengeluarkan IPM atau tata cara pengajuan permohonan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pembangunan hotel yang melanggar GSB tersebut.
Kabid Perizinan DPMPTSP, Muhtadi S Temegung mengatakan, IPM yang diterbitkan itu berfungsi sebagai pengendalian. Jika nantinya pada saat mengajukan IMB 100 persen, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi. Baca juga: Gubernur Launching Operasi Pasar Bersubsidi Gandeng Gojek
"Nantinya jika pemilik hotel yang sedang dibangun mengajukan IMB 100 persen dan tidak sesuai seperti yang di ajukan dalam KRK dan IPM, maka kami tidak akan menerbitkan IMB 100 persen yang diminta," beber Muhtadi.
Sekedar diketahui, faktor penentu GSB adalah letak atau tempat dari lokasi berdirinya bangunan tersebut. Untuk sebuah rumah yang berdiri di pinggir jalan, maka yang menentukan GSB-nya adalah fungsi dan kelas jalan.
Sementara, bila bangunan terletak di lingkungan pemukiman, maka kisaran standarnya yakni sepanjang 3 – 5 meter. Baca juga: Transparansi dan Independensi di Sorot Pada Rekrutmen PPK KPU Balam
Ada pula patokan dan batasan dalam mengukur luas GSB, yakni garis tengah jalan, tepi sungai, tepi pantai, rel kereta api dan jaringan tegangan tinggi.
Jadi, apabila kebetulan sebuah rumah berada di pinggir jalan raya, berarti garis sempadannya diukur mulai dari garis tengah jalan tersebut hingga sisi paling luar bangunan di tanah yang dikuasai oleh pemiliknya.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung, setiap pemilik bangunan yang melanggar aturan GSB akan dikenakan sanksi administratif. Baca juga: Dua Surat Bakal Cagub Golkar Menyebar Di Medsos, Arinal dan Hanan Pilihan...
Sanksi administratif yang dimaksud cukup beragam dan bertingkat-tingkat. Mulai dari peringatan secara tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pelaksanaan pekerjaan sementara atau tetap, pencabutan izin yang sudah dikeluarkan, serta perintah untuk pembongkaran bangunan.
Di samping sanksi yang telah disebutkan tadi, ada juga sanksi tambahan, berupa denda sebesar maksimal 10% (sepuluh persen) dari nilai bangunan yang sedang dibangun atau telah dibangun tersebut. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com