Bakauheni, LE - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, berhasil mengungkap penyelundupan 27 ekor Ikan Arwana bernilai puluhan juta rupiah, Minggu (26/8/2018) petang.
Pengungkapan upaya penyelundupan oleh jajaran KSKP Bakauheni itu berawal dari kesigapan petugas dalam pemeriksaan rutin di area pemeriksaan Seaport Interdiction (SI), Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang dipimpin Kepala KSKP Bakauheni, AKP Rafli Yusuf Nugraha, S.iK. Baca juga: Apel Terakhir Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Sampaikan Pesan Perpisa...
Menurut Rafli, penangkapan berawal dari melintasnya satu kendaraan truk box dengan nomor polisi B 9480 KEU sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika itu seperti biasa anggota melaksanakan tugas rutin.
Truk Box Paket Dakota warna merah yang melintas tersebut dikemudikan oleh Didik Siswo Trilaksono warga Temanggung Jawa Tengah. Setelah dilakukan diperiksa, terlihat oleh petugas terdapat 4 koli, yang total berisi 27 ekor ikan arwana jenis Golden Red.
Menurut keterangan tersangka, rencana ikan-ikan hias mewah air tawar itu akan dikirimkan ke 2 orang atas nama Stevanus Rosandi yang beralamat di Citra Garden, Cengkareng Jakarta Barat, serta 1 koli ke Chandra, yang berlamat di Puri Indah Regency, Didoarjo, Jawa Timur. Baca juga: Kota Metro Launching Klinik APIP
"Atas tindakan pelaku, diduga melanggar Pasal 31 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992, Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana 3 Tahun dan denda maksimal Rp150 juta. (hendra/rls)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com