Sabtu, 19 September 2026

Sekda Lamteng Welly Adiwantra Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Honorer Rp7,38 Miliar

Kriminal Jumat, 18 September 2026    RIFKI MARFUZI

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Heri Rusyaman, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan Sekda Lampung Tengah di Mapolda Lampung, Jumat (18/9/2026). (Foto: Ist)

BANDAR LAMPUNG, LE - Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Jumat (18/9/2026).

Penahanan ini dilakukan setelah Welly menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam dengan status sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Baca juga: DPRD Lamsel Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBD 2107

Berdasarkan pantauan, Welly keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 17.18 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan "Tahanan Tipidkor Polda Lampung". Ia kemudian dikawal menuju ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Lampung.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Heri Rusyaman, menyatakan penahanan dilakukan karena penyidik menilai unsur hukum formil dan materiil telah terpenuhi.

"Sesuai hukum acara, sudah terpenuhi syarat subjektif dan objektif untuk kami penyidik melakukan penahanan awal selama 20 hari ke depan," ujar Donny di Mapolda Lampung, Jumat.

Baca juga: BPS dan Pemkab Lampung Selatan Sinkronkan Data DTSEN untuk Kebijakan Tepa...

Rekrutmen 382 Honorer di Tengah Moratorium

Kasus ini diselidiki bermula dari masa jabatan Welly sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada 2024.

Donny menjelaskan, penyidik menduga telah terjadi rekrutmen tenaga honorer kontrak sebanyak 382 orang pada tahun anggaran 2024-2025. Padahal, pemerintah pusat secara resmi telah melarang pengangkatan tenaga kontrak baru sejak tahun 2023 sebagai bagian dari penataan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Tim Pemenangan Reihana-Aryodhia Sebar Relawan di Tapis Berseri

Terkait perkara tersebut, audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung mencatat adanya dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp 7,3 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik menyebut Welly masih menampik dugaan adanya aliran dana (pungli) ke kantong pribadi dari proses rekrutmen ratusan honorer tersebut.

"Sampai saat ini yang bersangkutan masih membantah. Namun, kami akan terus melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain," kata Donny.

Baca juga: Kisah Haru Ambu Ketir, Dari Rumah Reyot ke Hunian Permanen

Pihaknya juga mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran tersangka pada pemanggilan ketiga sebelumnya murni karena adanya permohonan penundaan dari Penasihat Hukum.

Menghormati Proses Hukum

Kuasa Hukum Welly, Bagus Satriya Wicaksono, menyatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang tengah berjalan di Polda Lampung.

Baca juga: Pemkot Revitalisasi Saluran Air di Masjid Al Furqon

Bagus belum memberikan tanggapan terperinci mengenai substansi materi tuduhan yang diarahkan kepada kliennya, dengan alasan tim kuasa hukum masih perlu mengkaji dokumen pemeriksaan.

"Kami selaku kuasa hukum akan tetap mengikuti prosesnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)," ujar Bagus singkat. (red)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com