TANGERANG SELATAN, LE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil langkah strategis untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Bandar Lampung resmi menggandeng Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mereplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita). Baca juga: Rp14 Miliar Insentif RT Sudah Ditransper ke Kecamatan
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, di Aula Blandongan, Gedung Utama Balaikota Tangsel, Senin (21/9/2026).
Kolaborasi lintas daerah ini bukan sekadar inovasi teknologi biasa. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan teknis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya menertibkan tata kelola aset dan pajak daerah.
Kerja sama strategis ini difokuskan pada percepatan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Melalui sistem ini, proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nantinya dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi penuh antardepartemen. Baca juga: LA-LGBT Sampaikan Aspirasi Masyarakat ke Komisi V DPRD Lampung
Melalui adopsi teknologi peta digital terpadu tersebut, Pemkot Bandar Lampung berkomitmen untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan data perpajakan secara terpusat.
Dengan sistem yang transparan dan terukur, langkah ini diharapkan mampu menutup rapat celah kebocoran potensi penerimaan daerah yang selama ini sulit terpantau, sekaligus memangkas birokrasi sehingga masyarakat Bandar Lampung mendapat kemudahan ekstra dalam mengurus administrasi pertanahan dan perpajakan. (red)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com