16 April 2026

Kakek di Tulangbawang Tega Cabuli Bocah 5 Tahun

Kriminal Jumat, 06 Juli 2018    adminLE

Kakek Ahmad Satir (78) pelaku pencabulan bocah 5 tahun yang diamankan Polsek Tulangbawang Tenggah, Kamis (05/07/2018). Foto: Dirwanto/LE-News

Tulangbawang, LE – Entah apa yang merasuki Kakek  Ahmad Satir (AR) alias Satir (78) warga Tiyuh/Kampung Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat sehingga tega mencabuli AS (5) yang merupakan tetangganya sendiri.

Diungkapkan Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulangbwang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, penangkpan pelaku itu  berdasarkan laporan ibu korban perbuatan asusila.

Satir diamankan Polsek Tulangbawang Tengah di rumahnya, sekira pukul 12:00 WIB menindaklanjuti laporan yang tertuang dalam Laporan Polisi No: LP / 87 / VI / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT, tanggal 02 Juni 2018.

Baca juga: 5 Tips Memilih Baju Koko yang Nyaman dan Keren

Diterangkan Leksan, Jumat (6/7/2018) kronologis kejadian hasil keterangan ibu korban, aksi bejat yang dilakukan pelaku terjadi, Jumat (01/6) sekira pukul 16.00 WIB, di dalam rumah korban saat sedang menonton TV.

Ibu korban baru mengetahui kejadian yang menimpa anaknya saat hendak menidurkan korban sekira pukul 20.30 WIB. Ketika itu korban bercerita pencabulan yang menimpa dirinya.

"Pelaku sudah mencabuli korban dengan menggunakan tangannya. Mendengar itu, ibu korban shock,” kata Leksan.

Baca juga: Job Fair Lamsel Dibuka 21 Agustus 2024

Dalam perkara ini, menurunya, petugas mengamankan Barang Bukti (BB)  berupa baju kaos berlengan pendek berwarna merah muda bergambar berbie dan celana dalam warna putih, yang dipakai  korban saat terjadinya perbuatan asusila.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No: 35/2014, tentang Perubahan atas UU No: 23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan  acaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (rif/dir)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com