Metro, LE - Pembangunan gudang spandek yang ditengarai melanggar Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mendapat respons dari DPRD Kota Metro. Dewan meminta dinas terkait melakukan kajian sebelum menerbitkan perizinan, jangan asal.
Hal itu, ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki. Menurut dia, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), harus melakukan kajian terhadap peraturan yang terkait. Baca juga: Ribuan Relawan Ganjar Pranowo Padati Maknafest OMG Lampung
"Jangan sampai, perizinan yang diterbitkan justru bertentangan dengan peraturan yang ada," kata Basuki, Jumat (27/7).
Lanjutnya, kebijakan dinas terkait tersebut, merupakan salah satu bentuk pembiaran terhadap pelanggaran peraturan, tak terkecuali peraturan daerah (perda).
"Bahkan, tidak menutup kemungkinan, akan muncul bangunan serupa di kawasan jalan protokol," ucapnya. Baca juga: Angkot dan Bus Kota Hidup Lagi di Bandarlampung!
Sebelumnya, pembangunan Gudang Spandek di Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Ganjaragung Metro Barat Kota Metro menabrak ketentuan Perda RTRW. Karena berdiri di jalan protokol yang ditetapkan sebagai kawasan ruang terbuka hijau (RTH), bukan kawasan pergudangan atau industri.
Dalam ketentuan pasal 13 ayat (2) huruf b perda tersebut, juga tertuang bahwa kawasan industri ditetapkan pada Sub Wilayah Pengembangan Utara, yakni di Kecamatan Metro Utara, yaitu Kelurahan Banjarsari dan Pengembangan Ruang Kawasan Industri dan Pergudangan diarahkan di Kelurahan Karangrejo. (rif/wie)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com