BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi membuka pendaftaran peserta didik baru untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Pendaftaran yang dibuka selama dua hari, 9–10 Juli 2025, ditujukan untuk menampung lulusan SMP yang tidak tertampung di SMA Negeri se-Bandar Lampung. Baca juga: DPRD Lampung Jadwalkan Pengesahan RPJMD 2025–2029 Jumat Ini
Empat sekolah yang tergabung dalam program
“Sekolah Siger” ini akan menampung siswa dari keluarga tidak mampu tanpa pungutan biaya.
Lokasinya tersebar di empat eks gedung SMP Negeri: SMA Siger 1 (eks SMPN 38), SMA Siger 2 (eks SMPN 39), SMA Siger 3 (eks SMPN 44), dan SMA Siger 4 (eks SMPN 45). Baca juga: Ini Kata Basur Soal Koruptor Dana Covid-19
Namun, program ini menuai sorotan dari DPRD Provinsi Lampung.
Baca Juga: Pendapatan Sewa Alat Berat Lampung Utara Masih Jauh dari Target, Banyak Unit Rusak
Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Andika Wibawa, menyatakan mendukung inisiatif Sekolah Siger, tetapi menyoroti aspek legalitas yang belum jelas.
“Ide Sekolah Siger bagus, tapi harus dilihat dulu regulasinya. Apakah sekolah ini sudah memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kementerian Pendidikan?” kata Andika saat ditemui di DPRD Lampung, Jumat, (11/7/2025). Baca juga: Desa Suka Raihan Juara Favorit Desa Wisata Nusantara 2025
Ia menegaskan, jika sekolah belum sah secara administratif, maka ada risiko besar siswa tidak dapat memperoleh ijazah.
“Jangan sampai anak-anak sudah sekolah, tapi ijazahnya tidak bisa diterbitkan. Itu merugikan hak mereka,” ujarnya.
Andika juga mempertanyakan status sekolah yang diklaim sebagai swasta, tetapi menggunakan fasilitas bekas sekolah negeri. Baca juga: Tak Perlu Lockdown dan Karantina Wilayah, Penanganan Covid-19 Sudah Baik
Baca Juga: Lampung Fest 2025; Konsep Baru dengan Tema “Coffee and Tourism”
“Ini bisa menimbulkan tumpang tindih. Kalau swasta, kenapa numpang di aset negara?” ucapnya.
Ia menduga belum adanya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, padahal pendidikan menengah merupakan kewenangan provinsi.
“Kalau Dinas Pendidikan Provinsi saja tidak tahu, ini aneh. Jangan sampai kegiatan belajar sudah jalan, tapi izin belum ada. Itu melanggar,” katanya. Baca juga: KPU Serahkan Dukungan Caden ke PPK
Andika mendesak agar Pemerintah Kota segera menyelesaikan aspek legal dan administratif sekolah-sekolah tersebut demi perlindungan hak siswa dan kepastian hukum.
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com