BANDAR LAMPUNG – Adanya temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang merekomendasikan kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk memerintahkan Kepala Dinas PKP & CK, Thomas Edwin, menangani pengembalian kelebihan pembayaran terhadap 20 rekanan, mendapat pengawasan ketat dari DPRD Provinsi Lampung.
“Tentu kami lakukan pengawasan ketat atas realisasi rekomendasi BPK tersebut. Sebab itu uang rakyat. Jangan main-main,” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri, Senin (21/7/2025) malam, melalui telepon. Baca juga: Gub dan Wagub Dampingi Kunjungan Wapres Tinjau Pelaksanaan Tahapan Vaksin...
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja –diantaranya Dinas PKP & CK- guna mengevaluasi realisasi atas rekomendasi BPK tersebut.
“Kami sudah agendakan untuk hearing. Kami akan minta progres pengembalian kelebihan pembayaran yang menjadi kewajiban rekanan. Tentu harus disertai bukti surat tanda setor (STS)-nya. Ini semua bentuk pengawasan kami untuk menyelamatkan uang negara,” lanjut mantan Sekdakab Tanggamus itu.
Mukhlis Basri yang pernah menjadi Kepala Dinas PUPR Pemkab Tanggamus menambahkan, ketentuannya 60 hari setelah hasil temuan BPK dipublish, semua pihak terkait wajib menjalankannya. Termasuk dalam pengembalian atas kelebihan pembayaran. Baca juga: Walikota Bandar Lampung Pimpin Rapat Pengendalian Inflasi Daerah
“Saya minta, para rekanan yang memiliki tanggung jawab mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah agar tidak meremehkan kewajiban tersebut. Sebab, lebih dari 60 hari setelah LHP BPK, kami bisa merekomendasikan untuk ditangani oleh APH. Karena ini terkait keuangan pemprov atau uang negara,” tutur Mukhlis Basri dengan serius.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaksanaan proyek pembangunan tahun anggaran 2024 di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKP & CK) Provinsi Lampung, meninggalkan masalah serius. Setidaknya 20 rekanan –penyedia jasa- yang wajib mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah Pemprov Lampung. Jumlahnya tidak kurang dari Rp 1.064.094.084,94.
Baca Juga: Masalah SDM dan Ruang Rawat Isu yang Dibawa Bupati Mesuji Bertemu Menkes Baca juga: Bupati Egi Ingatkan Pejabat soal Realitas Pengabdian
Hal itu terungkap dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025. Kewajiban mengembalikan ke kas daerah (kasda) Pemprov Lampung sebesar Rp 1 miliar lebih itu terdiri atas kelebihan pembayaran terhadap 14 rekanan senilai Rp 477.786.697,34, dan potensi kelebihan pembayaran sebanyak Rp 586.307.387,60 pada 7 rekanan.
Siapa saja rekanan Dinas PKP & CK yang menurut BPK bermasalah dalam hal kekurangan volume dan ketidaksesuaian pada spesifikasi pekerjaannya sehingga harus mengembalikan kelebihan pembayaran ke kasda Pemprov Lampung? Berikut inisialnya berdasarkan data BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung:
A. 14 rekanan yang terjadi kelebihan pembayaran:
1. CV KJ wajib mengembalikan ke kasda Rp 54.168.984,57. Baca juga: Darurat Literasi dan Numerasi, Thomas Amirico Wajibkan Tes Berkala untuk ...
2. CV SSK wajib mengembalikan ke kasda Rp 54.952.036,36.
3. CV SA wajib mengembalikan ke kasda Rp 27.094.168,07.
4. CV NKM wajib mengembalikan ke kasda Rp 35.296.362,96. Baca juga: Musrenbang Tingkat Kecamatan, Bupati Pesawaran : Jangan Lelah Dalam Memin...
5. CV AFP wajib mengembalikan ke kasda Rp 29.008.093,66.
6. CV SB wajib mengembalikan ke kasda Rp 43.100.656,79.
7. CV TEL wajib mengembalikan ke kasda Rp 47.998.260,60. Baca juga: Lampung Selatan Raih Opini Kualitas Tinggi Penilaian Maladministrasi Pela...
8. CV PL wajib mengembalikan ke kasda Rp 70.599.661,72.
9. CV ACPM wajib mengembalikan ke kasda Rp 29.504.809,77.
10. CV BT wajib mengembalikan ke kasda Rp 8.372.430. Baca juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung dan Walikota Eva Dwiana Resmi Membuka B...
11. CV BS wajib mengembalikan ke kasda Rp 6.724.441,19.
12. CV BIO wajib mengembalikan ke kasda Rp 8.809.377,82.
13. CV AKP wajib mengembalikan ke kasda Rp 31.370.868,70. Baca juga: Laba Bank Lampung turun 22,71% di Smester Pertama 2018
14. CV KS wajib mengembalikan ke kasda Rp 30.786.545,13.
B. 7 rekanan yang berpotensi kelebihan pembayaran:
1. CV RPJ Rp 31.911.599,31. Baca juga: Winarni Beri Bantuan Kepada Warga Kalianda Yang Alami Lumpuh
2. CV PGJ Rp 35.505.036,86.
3. CV KGM Rp 30.902.548,95.
Baca Juga: Soal ODOL, Jangan Biarkan Sopir Diposisi Lemah Baca juga: Bencana Banjir Melanda Beberapa Wilayah di Pesawaran, Pemerintah Lakukan ...
4. CV BJ Rp 113.789.518,38.
5. CV GAM Rp 186.774.840,08.
6. CV SMB Rp 101.254.998,34.
7. CV TEL Rp 86.168.845,69. Baca juga: Gubernur Lampung dan Jajaran Forkopimda Lampung Bukber dan Nuzulul Quran
Mengacu pada UU BPK RI Nomor: 15 Tahun 2006 dan peraturan pelaksana lainnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut bersifat final dan mengikat serta harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 90 hari setelah diterbitkannya hasil pemeriksaan itu kepada publik. Bila melampaui batas waktu yang telah ditentukan, APH –Polri dan Kejaksaan- berwenang melakukan penyelidikan dengan dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara atau tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2024 Dinas PKP & CK Provinsi Lampung dikucuri anggaran sebanyak Rp 87,17 miliar yang dipergunakan untuk belanja pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan, jalan paving, dan sumur bor. Dari anggaran tersebut, yang telah digunakan untuk belanja konsultansi konstruksi sebesar Rp 56,606 miliar dari yang dianggarkan Rp 89,478 miliar (63,62%), dan untuk belanja non konstruksi 13,375 miliar dari Rp 19,981 miliar (66,94%).
Dari 26 paket pekerjaan yang ditelisik BPK, diketahui telah terjadi kekurangan volume pekerjaan sebanyak Rp 708 juta dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak Rp 335 juta. Ditambah denda atas keterlambatan pekerjaan selama 151 hari yang tidak dikenakan kepada rekanan senilai Rp 14,7 juta. Baca juga: Pemprov Lampung Sinergikan Program Bersama Pemkab Pesibar
Sudahkah Dinas PKP & CK mengkomunikasikan temuan BPK dan kewajiban yang harus dilakukan puluhan rekanan guna mengembalikan uang rakyat di Pemprov Lampung itu? Sampai berita ini ditayangkan, Thomas Edwin, kepala Dinas PKP & CK Provinsi Lampung, belum memberikan penjelasan.
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com