Bandarlampung, LE - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki sesalkan langkah PT. Tower Bersama Group (TBG), yang memilih mendahulukan proses pembangunan dari pada mengurus perizinan Tower BTS.
"Seharusnya pihak TBG mengurus perizinan terlebih dulu, baru setelahnya memulai proses pembangunan. Bukan bangunan sudah jadi baru mengurus perizinan ke pemkot," ungkapnya sikapi tower BTS milik TBG yang sudah selesai berdiri di Jl. AMD, RT12, LK I, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang namun baru mengurus perizinan, Senin (9/3/2020). Baca juga: Pemprov Lampung Soroti Serius Anjloknya Harga Cabai Akibat Pandemi Covid-19
Selain memang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perizinan, pentingnya mendahulukan perizinan tower BTS terlebih dulu juga berkaitan dengan semangat perda mengenai penataan, pengawasan dan penertiban pembangunan tower BTS.
"Salah satunya berkaitan dengan amanah Perwali No: 07/2015 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi. Salah satunya berkaitan dengan penetapan dan penataan titik menara komunikasi atau cell plane," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku tetap akan mengacu kepada keputusan rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Baca juga: Warga Antre Sejak Pagi, Pemkot Bandarlampung Gelar Pasar Murah Serentak d...
"Kita lihat nanti hasil rapat TKPRD seperti apa. Karena perizinan memang harus dibahas secara komperhensif oleh dinasi/intasi terkait dalam hal ini TKPRD," imbuhnya.
Terkait kesalahan prosedur dimaksud? Kiki –panggilan akrab kadiskominfo – menegaskan, permasalahan tersebut akan dibahas dalam TKPRD.
"Nanti kita sampaikan di rapat TKPRD, dan nanti bagaimana finaslisasinya terkait masalah ini dalam rapat nanti," tandasnya. Baca juga: Sebar Banner Dimana-mana, Ini Alasan Frans Agung Mula Putra
Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Bandarlampung Fachruddin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Muhtadi A. Temenggung mengatakan, pihak TBG baru saja mengurus izin tanggal 6 Maret lalu.
"Iya tower milik TBG di Jl. AMD Way Kandis baru mengajukan permohonan perizinan tanggal 6 Maret lalu," ujarnya.
Untuk sementara ini, dijelaskan dia, untuk sementara secara kelengkapan administrasi permohonan TBG tersebut sudah diproses untuk penjadwalan rapat TKPRD. Baca juga: Lampung Selatan Targetkan 5 Besar, Sekda Lepas 51 Kafilah
"Surat pengantar penjadwalan rapat TKPRDnya sudah kita serahkan ke disperkim untuk diproses lebih lanjut. Ketinggian tower sesuai berkas yang masuk yakni 42 meter," imbuhnya. (rif)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com