Way Kanan – Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Senin (30/03/2026).
Baca juga: DPRD Lampung Desak Sertifikat Lahan JTTS Segera Diselesaikan
Turut hadir Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas dan Badan, para Kepala Bagian Setdakab, serta Camat Blambangan Umpu.
Dalam sambutannya, Bupati Ayu menegaskan bahwa penyampaian LKPj merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Baca juga: JMSI Lampung Siap Gelar Musda ke-2, Novriwan : Ayo Sukseskan
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini merupakan manifestasi dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi sarana evaluasi kinerja Pemerintah Daerah dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujar Bupati Ayu.
Baca juga: HUT ke-48 PDAM Way Rilau Resmi Meluncurkan AMDK Siger Mineral, Ini Harap...
Disampaikan bahwa LKPj Tahun Anggaran 2025 memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, yang mencakup capaian program dan kegiatan, kebijakan strategis, serta tindak lanjut atas rekomendasi DPRD tahun sebelumnya. Selain itu, laporan juga mencakup pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com