BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDIP, Budhi Condrowati, menyoroti lambannya penyelesaian sertifikat lahan warga terdampak proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang yang dimulai sejak 2017.
“Sudah delapan tahun, tapi surat pemecahan lahannya belum selesai. Baru sekitar 10 sampai 20 persen yang rampung. Padahal dijanjikan selesai dalam satu tahun,” kata Budhi dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat, (11/7/2025).
Budhi menyebut persoalan ini menyangkut hak warga yang hingga kini belum menerima sertifikat atas sisa lahan mereka setelah terdampak pembebasan jalan tol. Baca juga: Harapan Suhono Miliki Rumah Layak Terwujud Lewat Program RTLH TMMD
“Misalnya warga punya dua hektare, yang terpakai setengah hektare. Harusnya, sisa satu setengah hektare itu sudah keluar sertifikat baru. Tapi sampai sekarang tidak jelas nasibnya,” ujarnya.
Baca Juga: Fun Run “InsuRUNce 2025” Semarakkan Hari Asuransi Nasional di Bandarlampung
Ia juga menyebut dampak ini meluas dari Terbanggi hingga Simpang Pematang, dengan ribuan warga mengalami nasib serupa.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Andika Wibawa. Baca juga: Pemprov Lampung Gelar Peringatan Bulan K3 2020
Ia mengatakan bahwa warga kini kebingungan karena tidak tahu di mana posisi sertifikat mereka tertahan.
“BPN Lampung Tengah bilang sertifikat sudah dikirim ke Kanwil. Tapi itu bertahun-tahun lalu. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami menduga terjadi saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.
Baca Juga: Cegah Rokok Ilegal Beredar, Menkeu akan Bangun Banyak Kawasan Industri Tembakau Baca juga: Inspektorat Lamsel Terima Sertifikat Kapabilitas Level 3 APIP
Andika menegaskan bahwa meskipun ganti rugi telah dibayarkan, hak atas kepemilikan lahan yang tersisa tidak boleh diabaikan.
“Sertifikat itu penting. Ada warga yang mau jual tanahnya, tapi batal karena sertifikat masih ‘tersandera’. Ini jelas merugikan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Budhi menyebut Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah diminta untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengelola jalan tol, untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh.
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com