Jumat, 07 Agustus 2026

Dugaan Penipuan Jabatan ASN, Inspektorat Bandar Lampung Dukung Proses Hukum di Polda

Metropolis Jumat, 07 Agustus 2026    RIFKI MARFUZI

Kepala Inspektorat Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri Klarifikasi Dugaan Penipuan Jabatan ASN dan Dukung Proses Hukum di Polda. Pihaknya memastikan promosi ASN didasarkan pada sistem merit dan kompetensi.

BANDAR LAMPUNG, LE - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Inspektorat merespons isu dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus janji penempatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemkot menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum dan memastikan bahwa tata kelola birokrasi berjalan transparan sesuai regulasi.

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri, Jumat (7/8/2026) menyatakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mendukung penuh langkah hukum yang tengah bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.

Baca juga: DLH Revisi Amdal Tiga Perusahaan di Bandarlampung

Langkah ini dinilai penting agar permasalahan tersebut menjadi terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Robi menegaskan, APIP akan terus memantau pengaduan tersebut secara cermat. Secara aturan, praktik memberi dan menerima dalam urusan jabatan sama sekali tidak dibenarkan oleh negara.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dan penegakan aturan tanpa pandang bulu di lingkungan pemerintahan kota. Menurutnya, siapa pun oknum yang terbukti melakukan kesalahan harus diproses dan dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Delapan Daerah di Lampung Zona Merah Penyebaran Covid-19

Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi

Menjawab kekhawatiran publik mengenai mekanisme rotasi dan promosi jabatan, pihak Inspektorat telah berkoordinasi langsung dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung.

Dari hasil koordinasi tersebut, dipastikan bahwa sistem pengangkatan jabatan di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dilaksanakan secara murni berdasarkan sistem merit dan uji kompetensi.

Baca juga: Eva Dwiana: JPO Siger Millenial Tak Retak, Hoaks!

Dalam pelaksanaannya, proses seleksi untuk jabatan administrator dan pengawas dilakukan melalui competency test serta manajemen talenta (talent management) dan yang lebih penting adalah proses seleksi tersebut didasarkan atas kompetensi masing-masing ASN.

Sementara itu, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilaksanakan melalui mekanisme seleksi terbuka atau open bidding dan uji kompentensi yang diklaim transparan dan akuntabel.

Dengan skema ketat ini, Pemkot Bandar Lampung memastikan tidak ada celah bagi pihak mana pun untuk mengurus penempatan jabatan di luar prosedur resmi, apalagi dengan iming-iming imbalan materi.

Baca juga: Sekda Lampung Hadiri Addendum Jamkesda

Pemkot berharap peristiwa dugaan penipuan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh ASN di Bandar Lampung. Para pegawai diimbau untuk senantiasa mematuhi regulasi dan tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu oknum broker yang mengatasnamakan kedekatan atau kekerabatan dengan pejabat.

Di sisi lain, seluruh masyarakat dan ASN diimbau untuk tetap menghormati proses hukum di Polda Lampung serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), demi menjaga iklim birokrasi yang kondusif, profesional, dan berintegritas. (red/rls)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com