16 April 2026

Bukan Jual LKS, SDN 2 PWH Fasilitasi Bazar Buku, Waka Dessy: Tanpa Paksaan Siswa

Bandar Lampung Rabu, 04 Februari 2026    RIFKI MARFUZI

Bandar Lampung - Terkait dugaan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan salah satu sekolah dasar merupakan bentuk kesalahpahaman yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Pihak sekolah, SDN 2 Wayhalim menilai adanya isu pemberitaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Baca juga: Gub dan Wagub Sholat Eid di Enggal, Rektor UIN Khotib

Menurut, Desy salah satu guru pendidik di SDN2 mewakili pihak sekolah menjelaskan bahwa pembelian buku LKS sama sekali tidak bersifat wajib dan tidak pernah ada unsur pemaksaan kepada siswa maupun orang tua murid.

Buku LKS tersebut hanya bersifat buku penunjang kelancaran dalam proses pembelajaran, sementara buku utama telah sepenuhnya disediakan oleh pihak sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

“ Ya, saya pastikan sekolah tidak melakukan praktik jual beli buku LKS. Buku tersebut bukan buku wajib dan hanya sebagai tambahan bagi siswa yang membutuhkan. Orang tua dan siswa diberikan kebebasan secara penuh untuk membeli atau tidaknya,” ujar Desy Rabu, (4/2/2026) saat di wawancara.

Baca juga: Dibuka 20 Oktober 2021, Pemkab Lamsel Rekrutmen 220 Pol PP

Ia menambahkan bahwa, kegiatan yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut merupakan kegiatan bazar buku yang diselenggarakan oleh pihak penerbit.

" Alhamdulillah kegiatan Bazar berjalan lancar dan antusias diikuti murid murid," kata dia.

Desy menegaskan bahwa, pihak sekolah hanya diminta membantu menyampaikan informasi kepada orang tua siswa yang berminat, tanpa keterlibatan dalam penentuan harga dan keharusan.

Baca juga: Pemkab Tubaba Gelar Jumat Bersih di Pasar Pulung

“Yang menjual buku adalah pihak penerbit. Sekolah tidak menerima keuntungan apa pun dari kegiatan tersebut. Jika ada orang tua yang berminat, kami hanya diminta untuk mengakomodir siapa yang ingin membeli melalui wali kelas,” papar dia.

Lebih lanjut ditegaskan Desy bahwa pihak sekolah tidak pernah mewajibkan pembelian buku LKS dalam bentuk apa pun yang melanggar ketentuan. Seluruh kegiatan pembelajaran tetap mengacu pada buku paket resmi yang telah disediakan sekolah.

Maka, pihak sekolah menyatakan keberatan karena informasi yang disampaikan dinilai tidak berimbang dan tidak secara utuh penjelasan pihak sekolah yang terpublikasikan.

Baca juga: Transparansi dan Independensi di Sorot Pada Rekrutmen PPK KPU Balam

“Kami berharap media dapat menyampaikan informasi secara objektif dan berimbang agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat,” tegasnya.

Hal ini penting demi menunjang proses belajar mengajar yang nyaman, tandasnya.(red)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com