4 Juni 2026

BPPRD Lampung Selatan Luncurkan Tiga Program Unggulan Pajak

Lampung Selatan Jumat, 07 Märet 2025    RIFKI MARFUZI

LAMPUNG SELATAN – Upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat luas terus gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) khususnya disektor perpajakan.

Berbagai upaya maupun inovasi dilakukan instansi terkait, seperti memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak dalam proses pembayaran pajak, melalui inovasi pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi, dengan mengimplementasikan sistem pemerintahan daerah berbasis elektronik dalam hal kaitan dengan pajak dan retribusi.

Baca juga: Cagub Mirza dan Cabup Radityo Ajak Warga Lampung Bangkit Bersama

Terlebih lagi, perihal diatas berkesinambungan mendukung suksesnya program kerja kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak belum lama ini, baik itu program 100 hari diawal menjabat hingga (5) Lima tahun kedepan.

Khususnya di Kabupaten Lampung Selatan, dengan tujuan mensukseskan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Radityo Egi Pratama – M. Syaiful Anwar. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat mencetuskan Tiga program unggulan menunjang suksesnya program kerja Bupati dan Wakil Bupati Radityo Egi Pratama – M. Syaiful Anwar menuju Lampung Selatan BISA dan MAJU.

Baca Juga:  Bertemu Komunitas UMKM Bengkulu, Sultan: Bapak Ibu Adalah Pahlawan Ekonomi Nasional

Baca juga: Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Pertama program kegiatan penghapusan denda PBB dengan indikator peningkatan PAD sektor PBB-P2.

Kedua, program kegiatan pembebasan Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah bersubsidi.

Ketiga, program kegiatan penyediaan mobil Samsat keliling yang akan dioperasikan mulai Bulan April 2025.

Baca juga: Parah, Sekretariat DPRD Tubaba Penyebab Aleg Tak Hadir Paripurna HUT Lamp...

Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan Feri Bastian menjelaskan, terkait program kegiatan penghapusan denda PBB ditaksir mencapai Rp 10 miliar terhitung tunggakan dari tahun 2020 – 2024.

“Yang tujuannya, agar meringankan masyarakat dalam membayar pajak PBB,” kata Feri Bastian, saat ditemui dikantornya, Jum’at (7/3/2025).

Kemudian terkait program kerja kegiatan pembebasan BPHTB rumah bersubsidi (perumahan, red). Mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup ini mengatakan, program kegiatan tersebut dalam rangka mendukung program strategis nasional 3 juta rumah.

Baca juga: Buka Porkot 2025, Eva Dwiana Targetkan Lahirkan Atlet Bandarlampung Berke...

“BPPRD Lampung Selatan membebaskan bea pajak hak tanah dan bangunan. Kami menargetkan dalam 100 hari kerja bupati, 200 rumah subsidi dan swadaya untuk masyarakat bepenghasilan rendah,” ujar Feri.

Sambungnya, dalam rangka peningkatan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Selatan. Pihak BPPRD bakal menyediakan mobil Samsat keliling.

“Tujuannya mempermudah masyarakat membayar pajak (jemput bola, red). Nantinya, mobil itu akan berkeliling keseluruh wilayah Lampung Selatan. Sasarannya, masyarakat yang jaraknya jauh dari kantor Samsat,” kata dia.

Baca juga: Polres Tulang Bawang ‘Cokok’ 3 Pelaku Curat

“Insyaallah, akan beroperasi Bulan April 2025,” pungkasnya.(*)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com