4 Juni 2026

Berikan Pemahaman Masyarakat, DPRD Soaialisasikan Peraturan Daerah

Daerah Selasa, 30 Oktober 2018    adminLE

Ketua DPRD Kota Metro membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat. (foto: ist)

Metro, LE - Guna memberikan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, DPRD Kota Metro mensosialialisasikan sejumlah peraturan daerah (Perda) secara marathon di kecamatan yang ada di Bumi sai Wawai.

Ketua DPRD Kota Metro, Anna Morinda mengatakan, sosialisasi Perda Kota Metro yang dilaksanakan secara marathon di lima kecamatan,  melibatkan stake holder terkait.

Baca juga: Bawaslu Terima Hibah Gedung dari Pemkot Bandarlampung

"Dengan sosialisasi, diharapkan para peserta yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan elemen masyarakat, memahami perda yang telah diundangkan," kata Anna Morinda, saat membuka sosialisasi di Kelurahan Yosomulyo Metro Pusat, Senin (29/10).

Anna meneruskan, sejumlah perda yang disosialisasikan, di antaranya Perda nomor 1 tahun 2018, tentang Pemanfaatan Lahan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Perda nomor 2 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Perda nomor 3 tentang Perkoperasian.

Pada bagian lain, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Yerri Noer Kartiko, yang menjadi salah seorang narasumber menjelaskan, dalam Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Lahan dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Baca juga: Firmansyah - Bustomi Dukug Wacana Penundaan Pilkada 2020

Dijelaskannyasetiap orang atau produsen wajib melakukan pengurangan sampah rumah tangga. Kegiatan pengurangan sampah rumah tangga meliputi, pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan sampah rumah tangga.

"Karenanya, pemerintah perlu menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga," papar Yerri Noer Kartiko. (wie)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com