Bandarlampung, LE - Majelis Hakim Barudin Naim menyebutkan 31 paket proyek yang dilelang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) abal-abal. Hal itu dilontarkan oleh Barudin dalam sidang lanjutan Gilang Ramadhan selaku Direktur PT Prabu Sungai Andalas group CV 9 Naga di Pengadilan Negri (PN) Tanjungkarang, Rabu (17/10/2018).
Proyek abal-abal tersebut, dikatakan Barudin setelah mendengar keterangan para saksi yang menyatakan 31 proyek Dinas PUPR Kabupaten Lamsel sebelum di lelang sudah ada pemenang dan pembagian fee. Baca juga: Pemuda Asal Natar Tewas Terlindas Truk Tangki BBM di Rajabasa Usai Terser...
"Ini proyek kocok bekam. Untuk apa lagi ada pelelangan!. Pelaksanaan lelangannya, hanya bohong-bohongan. Jelas ini, proyeknya abal-abal," sebutnya dalam persidangan.
Dalam persidangan, terungkap adanya pengaturan dari saksi Yudi Siswanto yang menjabat sebagai Kabid Binamaga yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.
Dalam persidangan tersebut, setelah dikofirmasi oleh Barudin, Yudi mengakui dan mengetahui bahwa pelelangan proyek Dinas PUPR tahun 2018 sudah ada yang mengatur. "Benar, tapi tidak secara jelas. Saya tahu sebelum lelang dan tidak ada yang saya lakukan," ungkapnya dengan terbata-bata. Baca juga: Tabrak Aturan? Pansus DPRD Bandarlampung Bidik 81 Tenaga Ahli Pemkot
Hal senada juga diakui oleh saksi Taufik Hidayat yang menjabat sebagai Kepala Saksi Penanganan Jalan dan merangkap selaku PPTK (Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan) Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.
"Sudah (tahu info pelelangan proyek ditentukan pemenang), dari pak Kadis PUPR Kabupaten Lamsel, Anjar Asmara sebelum lelang. Jadi dia ngomong bahwa 'tolong dibantu untuk pelaksanaan pelelangan tahun 2018. Jadi, tolong untuk menghubungi Sahroni agar mendapat nama perusahaan yang akan mendapat lelang tersebut. Itu sebelum lelang," jelasnya.
Sementara itu, Basuki Purnomo Kasi Konsumsi bagian pembangunan Dinas PUPR dan merangkap sebagai Sekertaris Pokja ULP mengaku pemenang sudah ada plotnya. Baca juga: Panwas Batalkan Penyidikan Tiga Laporan Money Politic
"Ya sudah ditentukan pemenangnya siapa saja, udah ada plotnya. Jadi sudah ditentukan pemilik pekerjaan, yang merintah Sahroni, saya tidak berusaha memabantah memang itu tidak dibenarkan," tutupnya.
Dilain pihak, saksi Rudi Rozali yang mejabat sebagai Staf Binamarga Dinas PUPR asisten teknik mengaku meski proyek sudah diatur pemenannya ternyata masih ada perusahaan yang menjadi pendamping dalam pelelangan.
"Saya hanya menata berkas dan berkas-berkas itu yang akan jadi pemernang, tapi ada juga dokumen yang diserahkan tapu hanya sebagai pendamping bukan pemenang," katanya. Baca juga: Bapenda Bandarlampung: Transaksi Tapping Box Selama Ramadan Tetap Stabil
Senada, Rusli honorer di Staf Peningkatan Dinas PUPR Lampung Selatan mengaku mendapat perintah dari Rudi untuk mengupload tiga berkas dalam setiap paket proyek dari Rudi. "Saya dapat tiga berkas, satu untuk penerima yang diupload di LPSE, dan dua pendamping tidak di upload," pungkasnya. (yus)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com