Bandarlampung, LE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (25/7). Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam kilogram sabu.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Brigjen Tagam Sinaga menjelaskan, peredaran narkotika jenis sabu tersebut berhasil diungkap di Kampung Gotong Royong, Pesawaran. Baca juga: UMP Lampung Naik Jadi Rp2.074.673
Dua tersangka yang membawa sabu atas nama Munhzier Buche (48) dan Mainur Zainal (49) warga Aceh. "Keduanya membawa sabu menggunakan mobil Nissan bernomor polisi B 1110 XE. Sabu seberat enam kilogram asal Aceh tersebut diletakan di ban serep," jelasnya, Kamis (26/7/2018) sore.
Lanjut Tagam, penangkapan keduanya berdasarkan informasi bahwa ada dua orang yang akan transaksi diwilayah tersebut. Keduanya akan transaksi bersama dua orang yang bernama Toni (32) dan Fajar (27) warga Tegineneng, Pesawaran.
"Aksi tersebut gagal, sehingga kami berhasil menangkap mereka. Namun, dua pelaku atas nama Toni dan Mainur melawan saat akan ditangkap sehingga kami terpaksa menembaknya dan meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Dua lainnya atas nama Munzier dan Fajar yang juga melawan kami lumpuhkan dengan timah panas," papar Tagam. (rifyus) Baca juga: TKI Dieksekusi Mati, Arab Saudi Langgar Etika Diplomasi
Dari penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan barang bikti berupa enam kilogram sabu yang disimpan disebuah ban serep. "Kami juga mengamankan barang bukti berupa dua kendaraan roda empat dan tujuh unit handphone," papanya. (rif/yus)
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com