Bandarlampung, LE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima penitipan uang sebesar Rp100 miliar dari sebuah perusahaan berinisial PT P. Penitipan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah Way Kanan, Provinsi Lampung.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan bahwa penyetoran uang tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara yang tengah ditangani penyidik. Baca juga: Muhaimin Ajak Semua Pilih Mirza-Jihan Pilgub Lampung 2024
"PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar. Penitipan ini merupakan bentuk itikad baik," ujar Danang dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Lampung, Rabu (25/2/2026).
Meskipun terdapat pengembalian dana, Danang menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum.
Menurutnya, penyidikan perkara ini baru berjalan sekitar satu bulan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Januari 2026. Uang titipan tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Baca juga: Sekda Waykanan Hadiri Temu Pamit Kementerian Agama
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, tim penyidik Kejati Lampung telah memeriksa 59 orang saksi. Para saksi tersebut terdiri atas delapan orang dari pihak BUMN pengelola areal berinisial PT I, 13 orang dari PT P, 14 perwakilan pemerintah kabupaten dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli.
"Jumlah saksi dan ahli masih akan bertambah sesuai kebutuhan pembuktian perkara," kata Danang.
Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, penyidik juga telah melakukan dua kali penggeledahan pada 5 Januari dan 19 Februari 2026. Lokasi penggeledahan meliputi sejumlah titik di Provinsi Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Rayakan HUT ke-343 dengan Jalan Sehat dan Senam Dis...
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, mengonfirmasi bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berlokasi di wilayah hutan Way Kanan.
Mengenai total kerugian keuangan negara, Budi menyatakan angkanya masih dalam proses penghitungan oleh ahli, namun diperkirakan lebih dari Rp100 miliar.
"Kami baru satu bulan melakukan penyelidikan. Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Setiap perkembangan akan kami sampaikan," kata Budi. Baca juga: Arinal Jalin Kebersamaan OPD Wujudkan 33 Janji Kerja Rakyat Lampung Berjaya
Pihak Kejati Lampung menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara objektif dan profesional. Ke depannya, Kejati juga akan mendorong pembenahan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan bersama pihak terkait. (red).
JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com