18 April 2026

20 Dapur MBG Kota Bandarlampung Belum Laik Higiene!

Metropolis Sabtu, 15 November 2025    RIFKI MARFUZI

Bandarlampung, LE - Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung menyoroti kelalaian puluhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang hingga kini belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen wajib sebagai bukti kelayakan dapur dalam mengolah makanan bergizi untuk anak sekolah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Muhtadi A. Temenggung, pada Sabtu (15/11), menegaskan bahwa SLHS bukan sekadar formalitas, melainkan syarat utama program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

“Sertifikat ini menjadi bukti bahwa dapur pengolah makanan benar-benar memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan kelayakan sanitasi. Tanpa itu, kualitas pangan yang disajikan untuk anak-anak tidak bisa dijamin,” tegas Muhtadi.

Menurutnya, dari sekitar 20 dapur SPPG yang beroperasi di Bandarlampung, belum ada satu pun yang mengantongi sertifikat tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran atas keamanan makanan yang disajikan dalam program prioritas pemerintah pusat tersebut.

Dinas Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh koordinator wilayah SPPG agar segera mengajukan penerbitan SLHS sesuai permintaan Badan Gizi Nasional (BGN). “Kami beri waktu maksimal satu bulan sejak surat edaran diterima. Ini instruksi langsung dari pusat. Tidak boleh ditunda lagi,” ujarnya.

Baca juga: Winarni Buka Pelatihan Kepribadian Bagi Pengurus dan Anggota DWP Lamsel

Muhtadi menegaskan, meski belum ada sanksi tertulis, pemerintah kota tidak akan menoleransi keterlambatan. Ia menilai sertifikasi sanitasi dapur merupakan bentuk tanggung jawab moral dan administratif dalam memastikan makanan yang dikonsumsi anak-anak benar-benar aman.

“Program Makan Bergizi Gratis tidak cukup hanya memastikan ada nasi, lauk, dan sayur. Tapi juga harus dipastikan semua prosesnya higienis. Ini soal keselamatan anak bangsa,” kata Muhtadi.

SLHS Jadi Syarat Mutlak Program MBG

Baca juga: Berikan Dukungan Moril, Ratusan Simpatisan Mustafa Lakukan Ini di PN Jakpus

Kementerian Kesehatan bersama Badan Gizi Nasional sebelumnya menegaskan bahwa setiap dapur penyedia makanan MBG wajib memiliki SLHS. Sertifikasi ini menjadi instrumen pengawasan untuk menjamin makanan bebas kontaminasi biologis, kimia, maupun fisik, serta layak dikonsumsi sesuai ketentuan Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Higiene Sanitasi Jasa Boga.

Pemerintah pusat juga menekankan bahwa tanpa sertifikat tersebut, dapur tidak berhak menyalurkan makanan ke peserta program MBG.

Langkah tegas ini diambil untuk mencegah munculnya kasus foodborne disease atau keracunan massal akibat kelalaian dapur penyedia.

Baca juga: Assisten II Lampura Serahkan Alat Pertanian

Muhtadi menambahkan, tim teknis Dinas Kesehatan siap melakukan pendampingan lapangan agar proses pengajuan SLHS berjalan cepat. “Kami bantu penuh, dari pemeriksaan lokasi, uji kelayakan sanitasi, hingga penerbitan dokumen. Yang penting semua mau bergerak,” ujarnya.

Ia menutup dengan pesan tegas bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya diukur dari berapa banyak anak yang makan, tapi seberapa layak dan aman makanan itu dikonsumsi. (red)

               
Komentar Anda

PT GMI / PT GJM

JL. Sultan Agung No.43 Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandarlampung.
Hotline/Whatsapp : 62 812-7466-6699/ 085279409444
Email : weblenews@gmail.com